Istri Ingin Menikah Lagi
Ustad, saya mau tanya apa hukumnya seorang istri mau menikah lagi sementara dia belum cerai dengan suami pertama? Alasannya, karena suami pertamanya nggak memberi nafkah lagi maka ia ingin menikah dengan seorang laki-laki baru yang bertanggungjawab. Terima kasih.




















































