Tentang Pakaian yang Syar’i untuk Muslimah

Tanya:
Assalamu’alaikum. Ustazah minta penjelasan tentang pakaian yg syar’i untuk muslimah. Ada yg mengatakan asal lebar itu sudah syar’i. Seharusnya bagaimana?. Tentang potongan juga bagaimana?

Jawab:
Pakaian yang syar’iy syaratnya :
(1) menutup aurat/ seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
(2) Longgar tidak membentuk tubuh
(3) Tidak tipis atau menerawang.

Jadi pakaian wanita ketika keluar rumah ada 2 potong. Yaitu Khimar/kerudung dan jilbab.

Pakaian yang sempurna ketika wanita keluar rumah terdiri dari :

(1) khimar atau kerudung. Dalilnya al Qur’an Surat An Nur 31. Syarat kerudung minimal menutupi jaib (pembuka baju/kerah/kancing baju bagian2 atas).

(2) Jilbab. Dalilnya Al Qur’an Surat Al Ahzab 59. Jilbab adalah jenis pakaian yang longgar yang dikenakan di atas pakaian rumah/mihnah. Jilbab ini menutupi hingga ke bawah sehingga kakinya tdk terlihat. Jilbab ini bisa berbentuk gamis, mantel ataupun abaya. Yang terpenting fungsinya menutupi tubuh .

Bagaimana dengan pakaian potongan? Berpakaian potongan memang sudah sempurna menutupi aurat, namun secara perintah dalam al ahzab 59 belum terpenuhi.

Untuk melengkapi pakaian yang sempurna ketika keluar rumah, seringkali kaki tersingkap ketika melangkah. Maka kita mengenakan kaus kaki untuk menyempurnakan menutup aurat. Wallahu a’lamu bishowab.

Wassalaamu alaikum wr wb

Sumber: Grup WhatsApp “Wanita Shalihah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *