Apakah Wanita yang Sudah Menopause Boleh Membuka Kerudung dan Jilbabnya?

Tanya:

Assalamu’alaikum. Ustadzah, apakah benar wanita yang sudah menopause/tidak haid/tua boleh membuka kerudung dan jilbabnya?

Jawab:

Alaikumussalam. Sebelumnya kita telah sama-sama memahami bahwa setiap muslimah wajib menutup aurat dan mengenakan pakaian yang sempurna ketika keluar rumah.

Dalilnya adalah Al-Quran surat an-Nur ayat 31:

?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ??????? ?????????????? ????????????? ????? ????????????

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).

Yang dimaksud dengan ma zhahara minha adalah anggota badan yang biasa tampak padanya, yakni wajah dan kedua telapak tangan.

Dengan demikian, seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya.

Ketika keluar rumah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan bahwa pakaian wanita dalam kehidupan umum adalah jilbab (gamis, abaya) dan khimar (kerudung).

Allah Swt. berfirman:

?????????????? ????????????? ????? ????????????

Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).

Mengenai jilbab, Allah Swt. berfirman:

??????????? ?????????? ???? ????????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ???? ???????????????

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).

Kata jalabib yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbab. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel, baju panjang yang lurus sampai ke bawah. Pakaian ini dikenakan di atas pakaian yang dipakainya di dalam rumah mihnah).

Bagaimana dengan wanita yang telah tua? Ada dalil khusus mengenai hal ini.
Allah berfirman:

?????????????? ???? ????????? ????????? ??? ????????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ?????? ?????????????? ????????? ????? ?????????????? ?????? ???????? ????????? ??????? ???????

Artinya : “dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nuur : 60)

Menurut sebagian ulama, al qawa’id adalah bentuk plural dari qa’idah, yaitu wanita tua yang tidak bisa lagi beraktivitas karena usinya yang tua, ia sudah terhenti dari melahirkan dan haidh (menopause).

Sedangkan makna “menanggalkan pakaian” adalah bahwa wanita tua boleh menanggalkan pakaian tebalnya ketika keluar rumah, agar lebih ringan baginya. Dengan demikian boleh bagi seorang wanita tua untuk meletakkan kerudung yang menutupi kepalanya, karena ia telah susah dikarenakan tuanya dan karena uban di kepalanya sehingga tidak menimbulkan daya tarik (fitnah) bagi yang melihatnya. Lagipula kebanyakan wanita tua lebih banyak di rumah. Walaupun begitu, menjaga kesucian dengan tetap mengenakan kerudung adalah lebih baik.

Namun yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah: (1) Tidak tabarruj, menampakkan perhiasan (2) Tidak ada keinginan menikah (3) Wanita tersebut sudah tidak menarik dikarenakan tuanya.

Bagaimana dengan saat ini?
Secara umum menopause terjadi pada usia 50 tahun. Namun bila setelah itu masih ada darah yang keluar, maka sebagian ulama menyebutkan batasan usia adalah 60 tahun. Sebagian lagi menyebutkan tidak ada batasan usia.

Menurut para Ulama yang berhati-hati, kewajiban untuk mengenakan pakaian yang menutupi auratnya berlaku pada seluruh wanita, baik yang muda maupun yang tua. Namun bagi wanita tua yang telah berat karena usianya yang tua, maka dibolehkan membuka pakaian luar yakni Jilbab dan khimar. Mereka tetap menutup auratnya sebagaimana umumnya wanita lain.

Mengenai kerudung, maka bila disebabkan ketuaannya, boleh mereka meletakkan kerudungnya. Namun lebih baik bila tetap berusaha menutupkannya, dalam rangka menjaga kesucian.

Yang harus menjadi catatan adalah, keringanan ini bagi wanita tua yang tidak menarik lagi bagi kaum pria. Namun bagaimana bila saat ini banyak wanita yang telah berusia 50 tahun ke atas, bahkan hingga 60 tahun lebih, mereka telah menopause, namun masih cantik dikarenakan telaten merawat tubuh, baik bentuk tubuh yang masih menarik karena rajin berolah raga/senam, kulit yang masih bagus dan penampilan yang masih cantik? Maka bagi mereka tetap dihukumi sama dengan wanita muda, yakni wajib menutup aurat dan mengenakan pakaian yang sempurna (jilbab dan Khimar) ketika keluar rumah.

Wallahu a’lamu bish showab

Sumber dari grup WhatsApp “Wanita Shalihah” bersama Ustazah Lathifah Musa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *