Penjelasan tentang Hukum Mengenakan Cadar bagi Wanita

Persoalan cadar/niqab lebih difokuskan pada dua pembahasan: Apakah wajah wanita itu aurat atau bukan? Apakah wajah wanita itu harus ditutup atau tidak?

Bagaimana dengan kitab2 fiqh yang masyhur? Dalam hal ini kita membahas terlebih dahulu tentang aurat wanita.

Mengenai aurat wanita, maka ada yang menyebut:

A. Wajah adalah aurat.

1. Madzhab Syai’iy. Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi.

Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112). Dengan demikian dalam madzhab Syafi’iy, menutup wajah menjadi wajib

2. Madzhab Hambali

* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)

a. Wajah bukan aurat.

1. Madzhab Hanafi:

* Asy Syaranbalali berkata:
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata: “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki”

2. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

* Az Zarqaani berkata:
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

* Al Hathab berkata:
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)

* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)

BAGAIMANA DENGAN KITA :

Sikap kita adalah mengambil dan menjalankan yang kita fahami sebagai sebuah hukum syara’ bagi kita. Yang terutama adalah, cadar itu bagian dari syariat Islam. Wajib bagi yang memahaminya wajib dan mubah bagi yang memahaminya mubah, serta sunnah bagi yang memahaminya sunnah.

Bagaimana dengan aurat? Apakah wajah merupakan aurat? Maka dalil yang kuat adalah wajah bukan aurat. Hal ini sebagaimana yang tampak dalam berbagai riwayat dan hadits Nabi Muhammad Saw yang menunjukkan bahwa para shahabiyah bisa dikenali dari wajah mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak menyuruh mereka mengenakan hijab atau cadar.

Sementara para istri Nabi Saw diperintahkan untuk berhijab. Hukum ini khusus diwajibkan bagi para istri Nabi Saw.

Namun penggunaan cadar/niqab pada muslimah selain istri Nabi, maka terbagi menjadi dua sikap.

1. Yang mewajibkan, maka wajib mengenakannya dan haram melepaskannya di hadapan laki2 asing (ajnabi)

2. Yang menyunnahkan, maka tidak akan berdosa bila tidak mengenakan, namun akan mendapat pahala sunnah dan itu adalah yang terbaik dilakukan sebagai pilihan perbuatan.

3. Yang memubahkan, maka tidak berdosa bila tidak mengenakan niqab, namun bila mengenakannya dalam rangka menjaga izzah (harga diri), iffah (kesucian) dan ‘amniyah (keamanan), maka itu lebih baik mereka lakukan.

Jadi intinya: menutup aurat dengan jilbab dan khimar itu sudah sempurna, namun mengenakan cadar itu lebih memiliki keutamaan lagi…

Bagaimana bila kondisi zaman belum aman bagi yang mengenakan cadar, karena masih diopinikan sebagai teroris? Atau ibunda kita belum menerima, sehingga beliau sakit parah karena memikirkan dan mengkhawatirkan kita yang mengenakan niqab.

Maka bila benar demikian dan upaya sudah dilakukan, tidak apa-apa tidak mengenakan cadar untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Sambil berusaha menghilangkan penghalang-penghalang tadi.
Allah Maha Pengampun, Maha mengetahui keadaan hambaNya dan Maha Bijaksana atas segala sesuatu.

Wallahu A’lamu bish shawab
Sumber: Grup WhatsApp “Wanita Shalihah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *