Istri Ingin Menikah Lagi

Tanya:

Assalamu’alaikum wr wb

Ustad, saya mau tanya apa hukumnya seorang istri mau menikah lagi sementara dia belum cerai dengan suami pertama? Alasannya, karena suami pertamanya nggak memberi nafkah lagi maka ia ingin menikah dengan seorang laki-laki baru yang bertanggungjawab. Terima kasih.
Mulyadi (via email)

Jawab:

A’alaykum salam wr. wb.

Haram hukumnya bagi seorang istri untuk menikah lagi sementara ia masih terikat dalam pernikahan. Jangankan masih terikat dalam pernikahan, andaipun bercerai ia harus menunggu hingga masa iddahnya selesai. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan bagi wanita yang ditalak mereka harus menunggu hingga tiga quru'” (QS al-Baqarah: 228)

Adapun keadaan istri yang tidak dinafkahi suami, maka seharusnya sang istri bermusyawarah dulu dengan pihak keluarga suami dan keluarganya untuk mendorong atau meminta suami memberi nafkah. Bila ternyata suami memang menahan nafkah untuk sang istri, padahal ia mampu menafkahinya maka istri bisa menuntut talak darinya. Sebagaimana sabda Nabi saw.:

“Istrimu bagian dari tanggunganmu, ia berkata (padamu); ‘berilah aku makan, jika tidak, ceraikanlah aku!’.” (HR Ahmad)

Tetapi apabila kondisinya sang suami tak kunjung mendapat pekerjaan, alangkah baiknya bila istri bekerja sama dengan suami memikirkan dan berusaha mencari nafkah bagi keluarga. Bila ternyata tak kunjung mendapatkan nafkah maka seharusnya keluarga besar dari pihak istri dan suami melakukan ta’awun/saling kerja sama membantu nafkah saudaranya. Bukan lantas meminta cerai dari pihak suami, apalagi ingin menikah padahal masih terikat dalam pernikahan yang lama. [M. Iwan Januar]