Simpanan di Bawah Nishab Zakat

Tanya:

Dari +628217520XXX : Aslmk. Voice islam ini hamba allah di Babel. Bgni ustd. Sbg conth jika duit di Bank Rp. 25 jta kmdin thn 2010 tlh dikluarkan zakatnya. Apakh jika duitnya tetap smpi tahun 2011 apa perlu dizakati. Syukrn

Jawab:
Uang yang tersimpan selama setahun (hitungan kalender Hijriyah), ketentuan zakatnya adalah mengikuti emas atau perak, yakni jika mengikuti emas maka nishab zakat emas adalah 20 dinar yakni 85 gram yang jika dirupiahkan (dengan asumsi harga per gram emas adalah 400 ribu rupiah) adalah : 85 X Rp 400.000 = Rp 34.000.000, lalu jika uang 34 juta rupiah tersebut mulai ada pada bulan Dzulqa’dah 1432 H maka baru wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen (Rp 850.000) pada bulan Dzulqa’dah 1433 H jika minimal tetap atau bertambah dan jika berkurang walau hanya satu rupiah maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Jika pada bulan Dzulqa’dah tahun berikutnya yakni 1434 H dan seterusnya jumlah uang tersebut masih tetap, maka wajib dikeluarkan zakatnya di setiap tahun tersebut.

Jadi jumlah uang yang dimisalkan oleh Hamba Allah di Babel yakni sebanyak Rp 25 juta, tentu saja belum sampai pada taraf nishab zakat emas 85 gram atau Rp 34 juta rupiah sehingga belum wajib mengeluarkan zakatnya. [Ust. Ir. Abdul Halim]