Beda Qadha’ dan Qadar

Tanya:

Dari +628775521XXX Askum..tanya Ustadz ? Bagaimana bedanya QODHOK + QODAR dari dongko.

Jawab:
Makna kata qadar (اَلْقَدَرُ) secara bahasa adalah
a.    mengatur : قَدَرَ الأَمْرَ وَقَدَّرَهُ دَبَّرَهُ
b.    melakukan perbandingan dan menempatkan atau menjadikan sesuatu pada tempatnya yang pas :
قَدَرَ الشَّيْءَ بِالشَّيْءِ قَاسَهُ بِهِ وَجَعَلَهُ عَلَى مِقْدَارِهِ
c.    mempersiapkan sesuatu : قَدَرَ الشَّيْءَ قَدَارَةً هَيَّأَهُ وَوَقَّتَهُ
d.    mengagungkan : قَدَرَ قَدْراً اللهَ عَظَّمَهُ
e.    menetapkan atau memutuskan : قَدَرَ اللهُ عَلَيْهِ الأَمْرَ وَقَدَرَ لَهُ الأَمْرَ قَضَى وَحَكَمَ
f.    membagikan rizqi : عَلَيْهِ قَدَرَ الرِّزْقَ قَسَمَهُ
g.    memikirkan penyelesaian urusan : قَدَرً الرَّجُلُ فَكَّرَ فِيْ تَسْوِيَةِ اَمْرِهِ وَتَدْبِيْرِهِ

Lalu dari berbagai penggunaan lafadz qadar baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah maka maknanya antara lain penetapan (اَلتَّقْدِيْرُ), ilmu (اَلْعِلْمُ), pengaturan (اَلتَّدْبِيْرُ), waktu (اَلْوَقْتُ), penyia-pan (اَلتَّهْيِئَةُ) dan menjadikan khasiat bagi sesuatu (جَعَلَ فِيْ الشِّيْءِ خَاصِّيَةً).

Makna kata qadla (اَلْقَضَاءُ) secara bahasa :
قَضَى يَقْضِيْ قَضَاءَ الشَّيْءِ صَنَعَهُ بِاَحْكَامٍ وَقَدَّرَهُ وَقَضَى بَيْنَ الْخَصْمَيْنِ حَكَمَ وَفَصَلَ
Menetapkan sesuatu yakni menjadikannya berdasarkan hukum-hukum dan memutuskan serta menyelesaikan persoalan di antara dua orang yang tengah bersengketa

Lalu dari berbagai penggunaan lafadz qadla baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah maka maknanya antara lain sesuatu yakni صَنَعَ الشَّيْءَ بِاَحْكَامٍ (menjadikan sesuatu berdasarkan hukum-hukum) dan makna lainnya adalah :
اَمْضَى الأَمْرَ وَجَعَلَ الشَّيْءَ وَاَمَرَ بِاَمْرٍ وَاَتَمَّ الأَمْرَ وَحَتَمَ وُجُوْدَ الأَمْرِ وَاَبْرَمَ الأَمْرَ وَانْتَهَى الأَمْرَ وَحَكَمَ بِالأَمْرِ وَاَمَرَ اَمْراً مَقْطُوْعاً بِهِ
Melaksanakan perintah, menjadikan sesuatu, memerintahkan, menyempurnakan urusan, menis-cayakan eksistensi urusan, mengatur urusan, menyelesaikan urusan, memutuskan perkara dan menetapkan urusan secara pasti (Mutafaq ‘Alaih)

[Ust. Ir. Abdul Halim]