Simpanan di Bawah Nishab Zakat
Uang yang tersimpan selama setahun (hitungan kalender Hijriyah), ketentuan zakatnya adalah mengikuti emas atau perak, yakni jika mengikuti emas maka nishab zakat emas adalah 20 dinar yakni 85 gram yang jika dirupiahkan
Harta Masuk Nishab Zakat, Tapi Digunakan untuk Keperluan Lain
Tanya: Assalaamu’alaikum wr wb. Bolehkah harta yang sudah senisob untuk dizakati kemudian di pecah pecah sehingga nilai setiap pecahan hartanya kurang dari senisob sehingga bebas zakat? (Dari chabib Junaedi) Jawab: ‘alaikumussalam wr wb Chabib Junaedi, ketika harta seorang muslim telah sampai pada nishab serta telah berumur satu tahun (kecuali untuk Continue Reading