Asslmwrwb. Tolong jelaskan MLM yg terdapat pada TIANSHI, menurut Islam gimana hukumnya? (dari Chu)
Jawab:
Keabsahan muamalah dalam Islam ditentukan oleh dipenuhi atau tidaknya rukun aqad dalam muamalah itu sendiri yaitu : dua pihak yang melakukan aqad (?????????????? ?????????????), perkara yang diaqadkannya (?????????????? ????) dan ijab qabul (???????????? ?????????????). Inilah rukun aqad dalam muamalah Islami dan karena rukun maka wajib ketiganya untuk dipernuhi dengan sempurna dan tidak boleh satu pun yang tidak terpenuhi.
Multi Level Marketing alias MLM alias pemasaran multi jenjang (PMJ) adalah cara yang ditempuh oleh suatu industri yakni produsen untuk memasarkan barang (dan atau jasa) yang dihasilkannya, bukan dengan cara konvensional yakni melempar barang itu ke pasar bebas melainkan menempuh pemasaran secara tertutup. Inilah yang memunculkan adanya istilah up line and down line. Up line adalah sekelompok orang yang masing-masing telah berhasil merekrut sekelompok orang dalam rangka pemasaran produk. Down line adalah orang-orang yang berhasil direkrut oleh up line dalam rangka pemasaran produk. Model pemasaran tertutup seperti ini adalah mubah dalam pandangan Islam dengan syarat tidak mengarah kepada aksi penimbunan (??????????????) yang diharamkan oleh Islam. Jadi dari aspek penggunaan model pemasa-ran tertutup, tidak ada permasalahan apa pun dalam pandangan Islam. Namun, dari aspek posisi up line maupun down line terhadap perusahaan yang memberlakukan MLM, maka inilah kesa-lahan fatal yang terjadi dan berlangsung dalam MLM.
Apakah up line maupun down line itu sebagai pegawai/buruh (???????????) dari perusahaan MLM? Atau, apakah up line maupun down line itu adalah sebagai rekanan dalam syirkah mudharabah? Ternyata kedua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara hitam putih oleh realitas MLM, sehingga up line maupun down line itu bukan sepenuhnya ??????????? dan bukan pula sepenuhnya rekanan. Tidak jelas, adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan posisi mereka terhadap perusahaan MLM dan itu adalah akibat aqad mereka yang tidak jelas yakni bukan sebagai pegawai/buruh dan bukan pula sebagai rekanan.
Oleh karena itu, pola hubungan antara up line dan down line dengan pihak perusahaan MLM sendiri dalam pandangan Islam adalah hubungan muamalah yang bathilah alias haram dilakukan apalagi diteruskan, karena aqad yang dilakukan adalah tidak benar yakni tidak memenuhi rukun salah satu aqad dalam Islam : apakah aqad ijarah (hubungan ajir – musta’jir) ataukah hubungan aqad rekanan alias posisi mudharib dalam syirkah mudharabah. [Ust. Ir. Abdul Halim]