Lukisan Makhluk Hidup

Seperti pernah dibahas dalam forum ini, hukumnya menggambar mahluk bernyawa adalah haram, termasuk karikatur dan kartun berupa manusia atau hewan. Adapun bila memajang/menyimpan gambarnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkannya asalkan tidak diletakkan di tempat yang biasa dikerjakan shalat, seperti mesjid dan mushola.

Membersihkan Najis

Saya mau bertanya kan sudah ditegaskan dalam Islam jika anjing dan kotoran (dsb) itu haram. Tapi keluarga saya tidak peduli, saya sudah ingatkan berkali-kali, tapi mereka tdk mau mendengar, yang saya mau tanya? Saya harus bagaimana? Saya membersihkan kamar saya sendiri, dan melarang orang rumah masuk kamar saya, dan jika mereka melanggar saya langsung pel dan bersihkan semua yang dipastikan tersentuh mereka.