Tanya:
Assalamu’alaikum ustd khAn Law d’rmh Qt da LukisaN y9 hiDup mALaikat 9 akN k’rmh Qt phe Law 9ambAr animasi sprti miCkey mouse,putri salju n y9 Laen apkh ituE j9 bZ menyebAbkHan mALaikat 9 k’rmh Qt?
Melanie (via e-mail)
Jawab:
‘Alaykum salam wr. wb.
Seperti pernah dibahas dalam forum ini, hukumnya menggambar mahluk bernyawa adalah haram, termasuk karikatur dan kartun berupa manusia atau hewan. Adapun bila memajang/menyimpan gambarnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkannya asalkan tidak diletakkan di tempat yang biasa dikerjakan shalat, seperti mesjid dan mushola. Tetapi pada tempat yang bukan tempat sholat juga tempat yang akan diagungkan/dimuliakan seperti pada pakaian, tas, buku, hukumnya adalah boleh. Nabi saw. bersabda dalam hadits riwayat Imam Bukhari: “Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan lukisan” dalam hadits itu terdapat kalimat “kecuali cap/stempel/simbol pada pakaian.”
[M. Iwan Januar]