Membersihkan Najis

Tanya:
Assalaamu’alaikum wr wb.
Saya mau bertanya kan sudah ditegaskan dalam Islam jika anjing dan kotoran (dsb) itu haram. Tapi keluarga saya tidak peduli, saya sudah ingatkan berkali-kali, tapi mereka tdk mau mendengar, yang saya mau tanya? Saya harus bagaimana? Saya membersihkan kamar saya sendiri, dan melarang orang rumah masuk kamar saya, dan jika mereka melanggar saya langsung pel dan bersihkan semua yang dipastikan tersentuh mereka. Lantai kamar terbuat dari kayu, (papan) tapi saya tidak perduli dan mengepel dengan air hingga airnya berjatuhan, dari kamar saya ke ruang bawah dan orang tua saya marah besar, tapi saya tidak peduli, dan terus mengulangi hal itu bila mereka ke kamar saya (sebenarnya saya tidak ada masksud, tapi hati saya tidak tentram bila saya tidak membersihkanya). Hal ini sudah 3 tahun sampai sekarang. Saya harus bagaimana? Atau saya biarkan dan terkena najis? Kamar saya dan amal ibadah kami sekeluarga jika keadaan seperti ini apakah diterima? Anjing sudah dibuang tetapi rumah tidak dibersikan dan kadang orang di rumah bila dari kandang ayam dan kambing masuk rumah dengan tidak cuci kaki, dan tetap memakai sandal yang sama di didalam ruamah. Mohon batuan.
Kha (via e-mail)

Jawab:

‘Alaykum salam wr. wb.

Akhi fillah, saya bisa merasakan kegelisahan dan amarah yang adik rasakan. Sebagai muslim betapa pentingnya kita menjaga diri kita dan rumah kita dari najis, apalagi najis besar seperti air liur babi.

Tentu sangat disayangkan bila keluarga tidak mendukung ajaran Islam seperti ini. Mungkin perlu disampaikan pada mereka bahwa mereka adalah muslim dan harus menjaga diri dari barang najis.

Yang adik bisa lakukan sekarang ini adalah minimal menjaga semaksimal mungkin meski seorang diri.

Tadi adik katakan bahwa anjing sudah dibuang, maka jika adik tidak tahu tempat-tempat mana saja yang terkena jilatan anjing ataupun najis kotoran hewan, maka hukumnya adik terlepas dari kesalahan, dan kembali pada hukum asalnya suci. Kecuali jika adik tahu persis tempat mana yang sudah pernah terkena najis.

Bila sulit menjaga kesucian semua bagian rumah, paling minimal kamar adik harus terjaga, sehingga adik bisa tidur dan shalat dengan suci di kamar. Sampaikan aturan ini, bahwa setiap orang yang masuk kamar harus melepas sendal dari luar karena khawatir terkena najis, dan karena kamar adik dipakai untuk shalat.

Semoga adik diberi kesabaran dan istiqamah. [M . Iwan Januar]