Sertifikat Tanah Digadai untuk Pinjam Uang di Bank

Tanya:

Assalamualaikum WW. Ustad saya punya sertifikat tanah atas nama suami. Sertifikat itu dipinjam adek ipar saya  digadaikan ke bank untuk beli kendraan. Saya tidak setuju. Yang ingin saya tanyakan apakah saya ikut berdosa juga karena ini hukmnya haram? Assalamualaikum WW.  (dari sukma +628137445XXXX)

Jawaban:

‘alaikumussalam wr wb

Tentu saja berdosa karena telah ikut serta memfasilitasi orang lain yakni adik ipar untuk terlibat dalam aktivitas riba yang diharamkan oleh Islam secara mutlak. Hal pasti demikian, terlepas dari apakah setuju ataukah tidak sebab faktanya sertifikat tanah itu telah digadaikan alias telah dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman dari bank yang pasti ada riba yakni bunganya. [Ust. Ir. Abdul Halim]