Apakah Anak Adopsi Mendapat Harta Waris?

Pertanyaan:

Dari +628218004XXXX : Ass.. Ust.. Nm sy Abd,RAHIM. Dari singkawang tebo jambi  pak ust saya mau nanya nih…  Bagai mana pembagian Harta warisan jika sepasang suami istri tidak mempunyai anak  tapi mrka mengadobsi ank org lain apakah harta tersebut dapat diambil oleh anak tersebut semuanya atau masih dapat oleh saudara 2 dr suami istri tersebut mohon pnjlsan nya pak ust  syukran katsiir.. Wass.. Dr anak jambi,.

 

Jawaban:

Ada tiga kemungkinan bentuk pewarisan dari kasus yang disodorkan oleh Abdurrahim di Singkawang Tebo Jambi, yakni:

 

  1. ketika yang meninggal adalah suami maka si istri mendapat bagian seperempat dari seluruh harta suami karena tidak mempunyai anak. Lalu sisanya yakni yang tiga perempat lagi adalah diwariskan kepada kedua orangtuanya yakni bagi bapak dua pertiganya dan ibu sepertiganya. Jika yang wafat punya saudara seibu sebapak atau sebapak maka bagi saudaranya tersebut mendapat seperenam bagian dan bagi ibunya berkurang dari sepertiga menjadi seperenam. Jika kedua orangtuanya sudah wafat juga tidak punya saudara, maka sisa harta sebanyak tigaperempat itu jika ada Khilafah Islamiyah akan dimasukkan seluruhnya ke dalam Baitul Mal umat Islam. Saat ini ketika Khilafah Islamiyah tidak ada, bagaimana? Bagi-bagikan alias berikan saja kepada umat Islam yang faqir dan miskin, siapa pun asal bukan ahli waris.

 

  1. ketika yang meninggal adalah istri maka si suami mendapat bagian setengah dari seluruh harta istri karena tidak mempunyai anak. Lalu sisanya yang setengah lagi adalah diwariskan kepada kedua orangtuanya yakni bagi bapak dua pertiganya dan ibu sepertiganya. Jika yang wafat punya saudara seibu sebapak atau sebapak maka bagi saudaranya tersebut mendapat seperenam bagian dan bagi ibunya berkurang dari sepertiga menjadi seperenam. Jika kedua orangtuanya sudah wafat juga tidak punya saudara, maka sisa harta sebanyak setengah itu jika ada Khilafah Islamiyah akan dimasukkan seluruhnya ke dalam Baitul Mal umat Islam. Saat ini ketika Khilafah Islamiyah tidak ada, bagaimana? Bagi-bagikan alias berikan saja kepada umat Islam yang faqir dan miskin, siapa pun asal bukan ahli waris.

 

  1. Jika pasangan suami istri tersebut wafat secara bersamaan dalam satu waktu misalnya pada hari yang sama, jam yang sama, menit yang sama juga pada detik yang bersamaan, maka masing-masing harta pasangan suami istri itu diwariskan kepada saudara seibu sebapak atau sebapak masing-masing, jika kedua orang tua masing-masing juga sudah wafat. Rinciannya adalah: jika saudara yang ada hanya satu orang wanita maka baginya mendapat warisan sebesar setengah bagian dari seluruh harta yang wafat dan jika saudaranya adalah seorang pria maka seluruh harta yang wafat diwariskan kepadanya. Jika saudaranya itu dua orang baik semua wanita atau semua pria atau campuran, maka keduanya secara bersama-sama mendapat dua pertiga yakni bagi masing-masing adalah setengah dari dua pertiga bagian tersebut. Jika saudaranya itu tiga orang atau lebih, maka harta yang wafat dibagikan kepada mereka dengan ketentuan bagi pria dua kali bagian wanita.

 

Inilah ketentuan yang ditunjukkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا(11)وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (النساء : 11-12)

 

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (النساء : 176)

 

Dari ketentuan atau hukum waris tersebut dapat dipastikan bahwa status anak angkat alias anak adopsian adalah bukan ahli waris sehingga tidak mendapatkan harta warisan apa pun. [Ust. Ir. Abdul Halim]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *