Menyewakan Barang yang Digadaikan
Gadai adalah harta yang dijadikan jaminan untuk utang yang akan dipenuhi harganya namun pembayarannya tersebut ditunda oleh orang yang berhutang.
Portal Opini dan Solusi Islami
Gadai adalah harta yang dijadikan jaminan untuk utang yang akan dipenuhi harganya namun pembayarannya tersebut ditunda oleh orang yang berhutang.
Islam mengharamkan sewa menyewa lahan pertanian dan itu khusus bagi lahan pertanian, baik sawah maupun ladang. Jadi, realitas menggadaikan lahan sawah tiada lain adalah sewa menyewa lahan pertanian.
Justru izin itulah yang semakin memastikan bahwa jika barang gadaian dimanfaatkan oleh si penggadai maka manfaat dari barang tersebut adalah masuk dalam realitas riba.
Ustad saya punya sertifikat tanah atas nama suami. Sertifikat itu dipinjam adek ipar saya digadaikan ke bank untuk beli kendraan. Saya tidak setuju. Yang ingin saya tanyakan apakah saya ikut berdosa juga karena ini hukmnya haram?