Tanya:
Assalamualaikum wr wb, Ustadz. Saya mau tanya. Apakah dibolehkan mentalak istri lewat telepon/ tidak langsung berhadapan? Dan bagaimana hukum talak yang sudah saya ucapkan kepada istri tersebut menurut syariat Islam?
Jawab:
‘Alaykum salam wr. wb.
Menjatuhkan talak pada istri adalah hak suami. Meski demikian agama menyatakan makruh melakukan talak, jauh lebih baik bila memperbaiki kondisi yang ada dan saling memaafkan. Namun bila memang sudah tidak mungkin lagi, maka talak adalah jalan keluar darurat.
Ada tiga rukun talak; Suami, Istri dan lafaz talak yang bisa langsung atau melalui sindiran.
Vonis talak itu bisa dilakukan secara langsung atau bisa juga melalui perantaraan orang lain atau via surat maupun telepon, selama tidak ada unsur paksaan dari siapapun.
Jadi perkataan talak yang Bapak lakukan lewat telepon adalah sah, dan telah jatuh vonis talak kepada istri. Semoga jelas. [M. Iwan Januar]