Assalamualaikum wr wb, Ustadz. Saya mau tanya. Apakah dibolehkan mentalak istri lewat telepon/ tidak langsung berhadapan? Dan bagaimana hukum talak yang sudah saya ucapkan kepada istri tersebut menurut syariat Islam?
Portal Opini dan Solusi Islami
Assalamualaikum wr wb, Ustadz. Saya mau tanya. Apakah dibolehkan mentalak istri lewat telepon/ tidak langsung berhadapan? Dan bagaimana hukum talak yang sudah saya ucapkan kepada istri tersebut menurut syariat Islam?