Aslmwrwb. Ustad,bagaimana hukumnya jika kita mendapatkan hadiah berupa motor a4u yg lain dengan hanya mengirim sms ke operator telfon.ap itu halal ? trimksh. ibun,kalsel (+6285754573xxx)
Jawab:
‘alaikumussalam wrwb
Judi diharamkan oleh Islam seiring dengan turunnya pernyataan Allah SWT dalam Al-Quran :
??????????? ????????? ????????? ???????? ????????? ????????????? ?????????????? ?????????????? ?????? ???? ?????? ???????????? ?????????????? ??????????? ??????????? (??????? : 90
Wahai orang-orang yang beriman hanya sesungguhnya khamr, judi, berhala dan catatan peramal itu adalah najis merupakan perbuatan syetan, maka jauhilah itu semua oleh kalian supaya kalian beruntung (QS al-Maaidah [5]: 90)
Realitas judi (??????????? ???? ??????????) adalah berkumpulnya dua orang atau lebih dengan memasang taruhannya masing-masing untuk meraih dan memperebutkan suatu hadiah atau sejumlah uang atau suatu barang/ benda. Jadi inti aktivitas judi adalah pertaruhan (gambling). Oleh karena itu, ketika Ibun di Kalsel mengirimkan sms ke operator telefon untuk memperebutkan hadiah berupa motor atau mobil atau lainnya, maka itu jelas realitas judi. SMS yang dikirimkan adalah hal yang dipertaruhkan alias taruhannya untuk meraih dan memperebutkan hadiah yakni berupa motor, mobil dan sebagainya. Jadi perbuatan tersebut adalah haram dalam pandangan Islam karena itu adalah judi. [Ust. Ir. Abdul Halim]