Minta Cerai karena tidak Diberi Nafkah

Tanya:

Asslmkm VOI. Saya Wardah di Aceh. Suami saya bertahun-tahun tdk membri nafkah lahir. Pekrjaan sbg tenaga kontrak d PEMDA tetapi tiap gajian 3 bln hy u kbthn dirinya dan m’byr hutang kbthn dirinya bukan hutang u kebutuhan keluarga semua. Kebthn RT saya yg tanggung. Sy seorg PNS. Berdosakah sy ktk sy mulai mrs tdk sanggup dan mulai b’fikir utk bercerai. Terima kasih (+628523337xxx)

Jawab:

Waslm. Wr. wb.

Sikap suami Ibu Wardah ini jelas salah dalam pandangan Islam bahkan kesalahannya itu telah berlangsung sangat lama yakni sudah bertahun-tahun, sehingga secara otomatis dia tidak lagi layak disebut atau diposisikan sebagai suami. Sehingga jika sang istri berencana akan meminta cerai, tentu saja adalah halal dan justru jika terus bertahan maka dosa suami akan semakin bertambah karena semakin lama melalaikan kewajibannya sekaligus bertindak zhalim terhadap keluarganya yakni istri dan anak-anaknya. Tindakan zhalim siapa pun termasuk suami harus dihentikan dan itu berdasarkan pernyataan Rasulullah saw. :

??????? ??????? ???????? ???? ?????????? ??????? ?????? ??? ??????? ??????? ?????????? ????? ????? ?????????? ???????????? ????? ????? ???????? ?????? ?????????? ????? ?????????? ???? ?????????? ???? ????????? ??????? ?????? ???????? (???? ???????

Tolonglah suadaramu yang zhalim dan dizhalimi. Seorang laki-laki bertanya : wahai Rasu-lullah, saya pasti akan menolongnya jika dia adalah dizhalimi, lalu apa menurut anda jika dia adalah pelaku tindak zhalim, bagaimana saya menolongnya? Beliau berkata : kamu halangi dia atau larang dia dari tindakan zhalim maka itu adalah cara menolongnya

Dengan mengajukan cerai kepada sang suami yang zhalim, maka secara otomatis Ibu Wardah telah menolong dia dari tindakan zhalimnya yakni dengan cara menghentikannya melalui perceraian. [Ust. Ir. Abdul Halim]