Seperti pernah dibahas dalam forum ini, hukumnya menggambar mahluk bernyawa adalah haram, termasuk karikatur dan kartun berupa manusia atau hewan. Adapun bila memajang/menyimpan gambarnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkannya asalkan tidak diletakkan di tempat yang biasa dikerjakan shalat, seperti mesjid dan mushola. Read More →

Bahwa Nabi saw bila mandi disebabkan janabat, mulai dengan mencuci kedua tangan, lalu menuangkan air dengan tangan kanan ke tangan kirinya dan mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu’ seperti halnya ketika hendak shalat, lalu diambilnya air dan dimasukkannya jari-jarinya ke dalam urat rambut hingga bila dirasanya air telah membasahi kulit, disauknya kedua telapak tangan lagi dan disapukannya ke kepalanya sebanyak tiga kali, kemudian dituangkannya ke seluruh tubuhnya.Read More →

Waria bikin ulah. Hari Kamis 29 April 2010 di Depok mereka bikin acara. Pada hari itu juga FPI membubarkan acara itu. Tak kapok, besoknya hari Jumat 30 April 2010 mereka malah melakukan Kontes Duta HAM Waria. Kali ini yang membubarkan acaranya adalah Satpol PP Depok.Read More →

VOI, ana mo tanya: 1) Apakah termasuk membatalkan shalat kalau selesai shalat bagi yang perempuan baru menyadari ada rambutnya yang keluar, misalnya 3 helai atau lbh? 2) Gimana shaf wanita yang lebih utama kalau sedang berjamaah dengan sesamanya?Read More →