Kala Ayat Suci Ditukar Miras

Oleh: Rahadi AR

Malam itu, di tengah dentuman nada yang memekakkan telinga dan silau gemerlap lampu festival musik The Sounds Project, sebuah anomali yang menyayat hati terekam dan tersebar luas. Ayat-ayat suci al-Quran—kalam agung Ilahi yang diturunkan sebagai petunjuk jalan kehidupan—dilantunkan bukan dalam heningnya mihrab atau syahdunya majelis ilmu, melainkan di depan gerai merek minuman beralkohol, Newport. Lebih merana lagi, hafalan surat pendek tersebut dijadikan semacam alat tukar untuk mendapatkan segelas minuman haram secara cuma-cuma. Sebuah ironi tajam yang seolah menampar wajah spiritualitas kita; mencampurkan sesuatu yang maha suci dengan sesuatu yang merusak akal.

Kabar yang memanas pada awal Agustus 2026 ini sontak memicu badai kecaman. Pihak manajemen Newport dan promotor memang telah merilis permohonan maaf (detik.com, 13/8) dan mengklarifikasi bahwa insiden itu adalah aksi spontan pengunjung yang lepas kendali mengambil alih mikrofon. Namun, kita tidak sepatutnya membiarkan masalah ini berlalu hanya dengan selembar surat permintaan maaf. Ada sebuah kontemplasi besar yang harus kita urai: betapa mudahnya nilai-nilai sakral tergelincir menjadi bahan candaan manakala ia ditempatkan di ekosistem yang salah.

Dalam kacamata syariat Islam, khamr atau minuman keras adalah Ummul Khaba’its, induk dari segala keburukan yang diharamkan secara mutlak. Allah Ta’ala berfirman secara terang benderang dalam Surah al-Ma’idah ayat 90 bahwa meminum khamr adalah perbuatan keji dan termasuk amalan setan.

Ketika arena festival musik—yang kerap kali kental dengan euforia kebebasan dan kelalaian (laghwun)—turut memfasilitasi hadirnya alkohol, potensi terjadinya kemudaratan menjadi berlipat ganda. Akal yang seharusnya menjadi penjaga adab, perlahan tumpul saat mabuk melanda, menelurkan tindakan nir-etika seperti mempermainkan hafalan al-Quran. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa ruang hiburan semacam ini amat rentan membawa mudharat jika lepas dari kendali moral.

Namun, di balik keprihatinan ini, ada secercah harapan yang patut disyukuri. Gejolak protes dari netizen, tokoh agama, dan masyarakat luas membuktikan bahwa ghirah (kecemburuan) umat Islam terhadap kesucian agamanya tidak pernah padam. Gelombang kecaman ini adalah manifestasi nyata dari ketahanan nurani bangsa. Masyarakat menolak diam ketika agama diturunkan derajatnya menjadi sekadar challenge murahan di arena hura-hura. Sikap tanggap ini adalah sebaik-baiknya penerapan amar makruf nahi mungkar di ranah sosial.

Meski pengawasan sosial telah berjalan efektif hingga memaksa turunnya permintaan maaf dan evaluasi internal, peran ini belum purna tanpa campur tangan kekuasaan. Di sinilah kehadiran negara sangat dinanti. Negara tidak boleh absen sekadar menjadi penonton saat simbol agama ditanggalkan kehormatannya.

Solusinya membutuhkan ketegasan regulasi. Izin penyelenggaraan acara hiburan massal dan larangan peredaran minuman beralkohol di ruang publik harus diperketat. Negara harus mewajibkan setiap promotor memiliki pakta integritas dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat untuk tidak menoleransi pelecehan agama dalam bentuk apa pun, dengan sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga proses hukum bagi pelanggarnya.

Mengapa harus diperlakukan demikian? Sebab peradaban yang beradab tidak dibangun di atas cawan-cawan khamr, apalagi dengan menggadaikan ayat suci demi sejenak kebebasan duniawi. Masyarakat sudah mengambil sikap yang tepat dengan bersuara lantang. Kini, kita menanti kehadiran nyata negara untuk memberikan jaminan rasa aman, memastikan kalamullah senantiasa dimuliakan, dan menyelamatkan generasi bangsa dari jerat mudharat yang merusak akal serta moral.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *