Bolehkah Anak SMP Pacaran?

pacaranTanya: Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, apa hukumnya anak SMP pacaran. Dibolehkan atau tidak? Tamimi di Temanggung

Jawab:

Wass. Wr.wb. Yang harus kita ketahui adalah hukum pacaran. Kalau sudah tahu hukumnya, maka mau SMP, SMA, Mahasiswa ataupun sudah tua, tetap saja sama hukumnya.

Nah sekarang kita lihat fakta pacaran. Pacaran itu faktanya adalah interaksi intensif, dekat dan intim antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya. Kalau sekedar main kata-kata-an, tidak pernah interaksi sama sekali, maka itu bukan pacaran. Pacaran itu ada interaksinya. Mulai dari SMS-SMS an, Facebook an, Telphon-telphonan, ketemuan, pandang-pandangan, pegang-pegangan, dan seterusnya sampai yang pelanggaran berat berupa perzinahan. Yang ringan mungkin baru sekedar SMS-an, pa kabar, mau ga jadi cintaku, yah…, itu sudah masuk pacaran. Pacaran itu niatnya memang hanya seneng-senengan. Belum ada target menikah. Kalaupun ada niatan cari jodoh, tapi masih uji coba dulu. Kalau cocok dan enak, maka lanjut ke nikah. Kalau nggak, jangan nikah dulu. Tapi pacaran jalan terus. Kadang-kadang, pacaran itu hanya sekedar TTM, teman tapi mesra.

Islam mengatur masalah pergaulan. Pacaran itu masuk dalam ketegori yang diharamkan Islam. Allah SWT berfirman: Wa laa taqrabuz zinaa. Innahu kaana faahisyataw wasaa assabiila: Janganlah engkau mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.

Zina itu sendiri adalah dosa besar. Nah untuk sampai pada perbuatan dosa besar itu, ada dosa-dosa pengantar yang menuju ke sana. Itulah yang dimaksud larangan mendekatinya. Pacaran pada faktanya termasuk aktivitas mendekati zina, untuk itu harus dijauhi. Mau siapapun, anak SMP, SMA atau mahasiswa semua haram berpacaran. Orang tua pun haram berpacaran. Orang dewasa yang sudah menikah, ketika mereka berzina, maka hukumannya lebih berat daripada yang belum menikah. Hukumannya dirajam, sampai mati. [Lathifah Musa]

*Sumber gambar klik di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *