TANYA:
Aslm. Ust, saya mau bertanya. Dalam Islam adakah sunat untuk bayi perempuan? Hukumnya apa? Bagaimana caranya? Karena ada yang menyebutkan cara sunat pada bayi perempuan dengan memotong sebagian klitorisnya. Nurul (0852-170-12xxx)
JAWAB:
Sunat atau khitan untuk kaum Hawa memang ada. Hanya saja tidak harus dilakukan pada saat ia masih bayi. Khitan pada kaum Hawa bisa dilakukan pada masa setelahnya. Khitan pada kaum Hawa ini disebut khifdhan.
Terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum khitan pada kaum Hawa. Sebagian berpendapat sunnah, sebagian berpendapat mubah. Syaikh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi berpendapat khitan pada kaum Hawa hukumnya mubah.
Dari Abu Hurairah ra:
Qaala an-nabiyyu shallallaaHu ‘alayHi wa sallama: khamsun minal fithrati: al-istihdaadu, wal khitaanu, wa qashshusyaaribi, wa natful ibthi wa taqliimul azhaafiri (Nabi saw bersabda, “Lima perkara yang merupakan fithrah: memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”) (HR Jama’ah)
Tidak ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa khitan pada kaum Hawa hukumnya wajib. Hadits-hadits yang memerintahkan mengkhitan perempuan semuanya dha’if sehingga tidak bisa dijadikan dalil.
Jika mau melakukan khitan pada kaum Hawa, Rasulullah saw melarang memotong seluruhnya.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata, “Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah,’Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR al-Khatib)
Bagi suami, pemotongan sebagian klitoris pada kaum hawa ini lebih menyenangkan karena bentuk alat kelamin istrinya terlihat lebih bagus. Bagi istri, mengkhitan klitoris sebagian saja dan tidak seluruhnya, membuat istri bisa merasakan kenikmatan seksual.
Apa itu klitoris? Klitoris adalah organ seksual wanita yang ditemukan di ujung sebelah atas antara kedua labia minora (bibir vagina dalam). Klitoris terdiri dari satu daerah bulat atau kepala, disebut kelenjar, dan bagian yang lebih panjang, disebut batang, yang memiliki bentuk-bentuk cekungan mirip dengan yang dipunyai penis. Jaringan dari bibir bagian dalam biasanya menutupi batang klitoris, yang membentuk tudung atau kulit khatan untuk melindunginya.
Satu-satunya bagian dari klitoris yang dapat dilihat langsung adalah kelenjarnya, yang terlihat seperti kancing kecil berkilat. Yang dikhitan adalah bagian ujung kepala klitoris, bukan seluruh bagian klitoris.
Ada banyak sekali ujung saraf dalam klitoris dan di daerah sekitarnya. Banyaknya ujung saraf dalam klitoris menyebabkannya menjadi sangat sensitif terhadap sentuhan atau tekanan langsung atau tidak langsung. Hal ini mirip dengan penis pada pria. Rangsangan pada daerah klitoris dapat menjadi nikmat, bahkan memberikan pemiliknya kenikmatan seksual merupakan satu-satunya fungsi organ ini yang diketahui. Jadi, fungsi utama klitoris adalah pemberi kenikmatan.
Ketika suami istri akan melakukan hubungan kelamin, klitoris adalah bagian alat kelamin istri yang paling awal terangsang. Sentuhan-sentuhan suami pada klitoris (atau pada sebagian wanita di sekitar klitoris) istri akan membuat istri terangsang secara klitoris. Oleh karena itu jika mengkhitan kaum hawa jangan memotong seluruh klitoris, tetapi potonglah sebagiannya, agar para istri bisa merasakan kenikmatan seksual secara klitoris.
Sebagai tambahan, orang-orang yang membenci Islam (seperti kalangan liberal dan aktivis feminisme) sering menjadikan praktek-praktek khitan perempuan yang salah (seperti memotong klitoris seluruhnya, memotong labia minora, atau menjahit labia mayora) untuk menjelek-jelekkan Islam dan Rasulullah saw. Padahal praktek-praktek yang salah itu bukan dari Islam. Apa yang dianjurkan Rasulullah saw seperti yang telah saya paparkan di atas sungguh jauh dari praktek-praktek yang mereka tuduhkan. [Sumber: MediaIslamNet]
*sumber gambar, klik di sini