Hukum Jualan Rokok

 

Gambar dari: chemistrahmah.com

Pertanyaan:

Dari (Fauziyah UIKA 0857 XXX) : Mau nanya, Kalau hukum jualan rokok gimana? Kan rokok merugikan dan mubazir, berarti kita memfasilitasi yah. Soalnya orang tuaku di rumah kan buka warung dan jualan rokok juga.

Jawaban:

Sampai detik ini, status daun tembakau tetap halal, bahwa kemudian setelah jadi rokok ternyata banyak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan maka berlakulah ketentuan :

????? ?????? ???? ????????? ?????????? ????? ????? ??????? ???? ?????????? ????? ?????? ??????? ?????? ????????? ??????? ???????? ????????

Setiap perkara yang mubah jika keadaannya adalah membahayakan, atau mengantarkan kepada bahaya maka diharamkan perkara itu namun status hukumnya tetap mubah

Jika memang demikian maka rokok adalah haram karena telah menjadi wasilah (perantara atau pengantar) kepada yang haram :

?????????????? ????? ?????????? ???????????

Lalu jika sudah demikian, maka berjualan rokok adalah haram bukan karena merugikan dan mubadzir namun karena rokok adalah benda yang diharamkan. [Ust. Ir. Abdul Halim]