Ustadz, ne Sadri, awak mau nanya. Dagang yg benar tu gimana sich. (dari +628136328xxxx)
Jawaban:
Dagang yang benar dalam Islam adalah yang memenuhi tiga rukun aqad muamalah dalam Islam yakni: (a) dua pihak yang melakukan aqad yang dalam kasus dagang berarti pihak pejual/ pedagang dan pihak pembeli, (b) barang atau jasa yang diperjualbelikan harus pasti-nyata-riil ada saat aqad (????????????) dan (c) ijab qabul yang ditunjukkan oleh adanya aksi penyerahan barang oleh pihak pedagang dan pembayaran atau penyerahan harga barang oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan harga hasil tawar menawar sebelumnya antara kedua pihak. Itulah rukun aqad jual beli dalam Islam, lalu perkara lainnya yang wajib diperhatikan dan dipenuhi adalah barang atau jasa alias komoditas yang akan diperdagangkan yakni harus halal baik jatidiri barangnya sendiri (?????? ???????????) maupun sebab kepemilikannya (?????? ????????? ???????????). Jadi, haram menjual barang seperti khamr, daging babi, darah, bangkai dan sebagainya. Demikian juga haram menjual barang hasil mencuri atau hasil berjudi atau hasil menipu orang lain. Islam juga mengharamkan menjual diri alias jasa melacur atau menjual jasa meramal di arena perdukunan. [Ust. Ir. Abdul Halim]