Berdagang yang Sukses dan Syar’i
Nampak sekali bahwa realitas jual beli yang diwajibkan berlangsung dalam Islam adalah yang memenuhi kriteria jujur dan tidak manipulatif.
Portal Opini dan Solusi Islami
Nampak sekali bahwa realitas jual beli yang diwajibkan berlangsung dalam Islam adalah yang memenuhi kriteria jujur dan tidak manipulatif.
Sekadar bertanya kepada dukun lalu membenarkan jawabannya adalah telah diharamkan oleh Islam, sehingga apalagi jika menggunakan mantera, pelet, guna-guna, teluh, santet dan sebagainya.
Haram saat ini bagi para pedagang muslim menjual rok mini dan celana pendek buat wanita, sebab pasti menjadi wasilah terjadinya perbuatan para wanita yang diharamkan oleh Islam.
Dagang yang benar dalam Islam adalah yang memenuhi tiga rukun aqad muamalah dalam Islam yakni: (a) dua pihak yang melakukan aqad yang dalam kasus dagang berarti pihak pejual/ pedagang dan pihak pembeli, (b) barang atau jasa yang diperjualbelikan harus pasti-nyata-riil ada saat aqad (????????????) dan (c) ijab qabul yang ditunjukkan oleh adanya aksi penyerahan barang oleh pihak pedagang dan pembayaran atau penyerahan harga barang oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan harga hasil tawar menawar sebelumnya antara kedua pihak.