Dagang yang benar dalam Islam adalah yang memenuhi tiga rukun aqad muamalah dalam Islam yakni: (a) dua pihak yang melakukan aqad yang dalam kasus dagang berarti pihak pejual/ pedagang dan pihak pembeli, (b) barang atau jasa yang diperjualbelikan harus pasti-nyata-riil ada saat aqad (????????????) dan (c) ijab qabul yang ditunjukkan oleh adanya aksi penyerahan barang oleh pihak pedagang dan pembayaran atau penyerahan harga barang oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan harga hasil tawar menawar sebelumnya antara kedua pihak.Read More →