Hukum Oral Seks

Tanya:

www.tanyadokteranda.com

Assalaami’alaikum wrwb. Apa hukumnya seorang istri “ma’af” mengulum kemaluan suaminya sendiri untk membangkitkan gairah seks sang suami. atas jwbnya saya ucapkan jazaakallahu khairan. (islam via e-Mail)

Jawab:

Allah menciptakan Naluri Mempertahankan Jenis Manusia (Gharizah an-Nau’) dan memberikannya kepada manusia adalah agar makhluk jenis manusia bisa lestari.

Allah SWT berfirman:

Yaa ayyuHannaasut taquu rabbbakumulladzii khalaqakum min nafsin waahidatin wa khalaqa minHaa zaujaHaa wa batstsa minHumaa rijaalan katsiiran wa nisaa`an wat taquullaaHal ladzii tasaa`aluuna biHii wal arhaama innallaaHa kaana ‘alaikum raqiiban

Artinya:

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri seorang (Adam) dan daripadanya Allah menciptakan istrinya (Hawa). Dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta dan kasih mengasihi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisaa` [4]: 1)

Contoh-contoh penampakan naluri ini seperti sayang kepada anak, menolong orang yang dalam bahaya, dan rasa tertarik ke lawan jenis. Semua manusia pasti punya naluri ini. Ada yang dorongan nalurinya sangat kuat, sedang, dan lemah. Ada yang berhasil menyalurkannya dorongannya sehingga terpuaskan, ada yang tidak sehingga menimbulkan kegelisahan. Ada yang menyalurkannya sesuai dengan aturan sang Penciptanya, yaitu Allah SWT, sehingga Allah meridhainya dan ia pun ridha kepada Allah, ada yang tidak sehingga Allah tidak meridhainya dan ia pun tidak ridha kepada Allah.

Dalam pandangan Islam, tujuan melestarikan jenis manusia inilah yang menjadi target utama penampakan Gharizah an-Nau’, termasuk rasa tertarik ke lawan jenis. Adapun target-target lain, seperti mendapatkan kepuasan seksual, menyertai dicapainya target utama tersebut. Dengan kata lain, didapatnya kepuasan seks tidak menjadi satu-satunya tujuan penampakan Gharizah an-Nau’.

Islam mensyari’atkan pernikahan sebagai gerbang bagi manusia yang berlainan jenis untuk melanjutkan keturunan manusia, juga untuk mendapatkan kepuasan seksual yang dapat menentramkan hati bagi suami dan istri.

Allah SWT berfirman:

Wa min aayaatiHii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajan litaskunuu ilaiHaa wa ja’ala bainakum mawaddatan wa rahmatan inna fii dzaalika la`aayaatin liqaumin yatafakkaruun

Artinya:

Dan di antara tanda-tanda kebesaran–Nya (Allah) ialah bahwa Dia menciptakan pasangan/ istri untukmu dari dirimu sendiri, supaya kamu merasa tentram, kepadanya dan Dia menjadikan di antara kalian (suami istri) cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya dalam hal yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mau berfikir?” (QS. Ar-Ruum: 21)

Hanya saja perlu dicatat,  ketentraman hati bagi suami istri dalam rumah tangga tidak selalu didapatkan dari hubungan seksual. Rasa aman sang istri di sisi suami juga menentramkan hati bagi sang istri. Rasa sejuk di mata suami melihat istri yang shalihah juga menentramkan hati bagi sang suami. Menjaga janin, melahirkannya, merawat bayi, mengasuh anak-anaknya juga menentramkan hati sang orang tua, khususnya sang ibu. Orgasme dalam persenggamaan suami istri pun sering juga tidak dirasakan oleh para istri. Namun hati mereka tentram karena telah melayani persenggamaan dengan suaminya secara sungguh-sungguh, walau mereka tidak orgasme.

Adapun dalam pandangan Liberal seperti yang dianut masyarakat Barat saat ini atau pandangan masyarakat yang menyembah dewa-dewa, seperti yang dianut masyarakat Mesir Kuno, India Kuno, Yunani Kuno, dan Romawi Kuno, kepuasan seks adalah target utama. Asal kepuasan seks didapat, dengan siapa pun dan dengan cara apapun akan dilakukan. Mereka bisa mendapatkan kepuasan seks dari suami/ istrinya, dari pelacur, dari sesama jenisnya (gay/ lesbian), dan dari binatang (bestiality). Laki-laki mereka bisa mendapatkan kepuasan seks melalui vagina, melalui dubur, juga melalui mulut wanita atau laki-laki mereka.

Saya tidak menemukan ayat al-Qur`an dan Hadits Rasulullah yang mengabarkan adanya seorang istri yang mengulum (memasukkan dan menyedot-nyedot) kemaluan suaminya. Dari informasi yang saya minta dari Ustadz H. Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Mujtahid asal Timur Tengah yang tinggal di Indonesia, beliau mengatakan bahwa di masa Rasulullah saw masyarakat Arab tidak mengenal yang namanya oral seks.

Oral seks saya temukan dalam masyarakat India Kuno dan Romawi Kuno. Pada Kuil Khajuraho di India, terpahat ukiran-ukiran variasi posisi hubungan seks, termasuk oral seks. Demikian pula pada lukisan-lukisan di Pompeii (sebuah kota di masa Romawi Kuno, dekat Naples), tergambar variasi posisi hubungan seks, termasuk oral seks. Orang seks saya temukan dalam film-film porno yang diproduksi dan diedarkan oleh masyarakat liberal baik yang berkulit putih, hitam, maupun kuning. Di film-film itu, oral seks dilakukan oleh pasangan laki-laki dan wanita, juga oleh pasangan laki-laki dengan laki-laki.

Dari sinilah saya mengambil kesimpulan bahwa oral seks tidak dilakukan oleh masyarakat Islam di masa Nabi saw, tetapi dilakukan oleh masyarakat-masyarakat bukan Islam, baik masyarakat penyembah dewa-dewa sebelum Islam datang maupun masyarakat liberal di masa kini.

Sehingga perilaku oral seks ini terkategori perilaku yang bukan dari peradaban Islam. Dan Rasulullah saw mencela kaum muslimin yang menyerupai perilaku bangsa-bangsa selain bangsa Islam (qaum muslimin) dalam sabda beliau:

“Laysa minnaa man tasyabbaHa bighayrinaa.”

Artinya:

“Bukanlah termasuk (golongan) kami yaitu orang yang bertasyabuh (menyerupai) selain kami.” (HR. Tirmidzi)

Islam mencukupkan tempat masuknya kemaluan suami hanya pada vagina istri, bukan dubur istri, juga bukan mulut istri.

Pertama, karena mulut istri bukanlah jalan masuk sperma suami hingga bisa membuahi ovum istri. Sperma yang masuk mulut istri tidak akan pernah bertemu ovum istri. Sementara tujuan utama suami “bercocok tanam” (menyetubuhi istri) adalah untuk mendapatkan “buah” (anak).

Allah SWT berfirman:

“Nisaa`ukum hartsun lakum fa`tuu hartsakum anna syi`tum…”

Artinya:

”Isteri-istrimu itu laksana tanah tempat bercocok tanam maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki…” (QS. Al-Baqarah: 223)

Kedua, mulut istri bukanlah tempat yang diperintahkan Allah kepada suami untuk memasukkan kemaluannya.

”Fa idzaa tathaHarna fa`tuuHunna min haitsu amarakumullaaHu.”

Artinya:

”Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Rasulullah saw menjelaskan bahwa tempat suami mencampuri istrinya adalah vagina istri, bukan yang lain.

‘An Ummu Salamata ‘anin nabiyyi (saw) fii qauliHi ta’aalaa (nisaa`ukum hartsun lakum fa`tuu hartsakum anna syi`tum) ya’nii shimaaman waahidan.

Artinya:

Dari Ummu Salamah dari Nabi saw tentang firman Allah: “Istri-istrimu itu laksana tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki”, yakni pada vagina yang satu (itu).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits ini Hasan)

Sebenarnya gairah seks suami lebih mudah terbangkitkan daripada gairah seks istri. Bagi wanita perlu waktu dan perlakuan tertentu agar gairah seksnya bangkit hingga vaginanya cukup terlumasi dan siap menerima penetrasi penis suaminya. Sedangkan bagi laki-laki, dengan mencium aroma wangi tubuh sang istri, melihat kemolekan tubuhnya, meraba bagian-bagian tubuhnya sudah sangat cukup untuk membangkitkan gairah seksnya. Tanda yang nampak adalah tegaknya penis sang suami. Dengan kata lain, istri tidak perlu melakukan oral seks untuk merangsang suami. Dan dalam faktanya, oral seks bukanlah cara untuk membangkitkan gairah seks suami, tetapi agar suami mencapai orgasme dan keluar sperma.

Adapun bagi suami yang impoten atau sejenisnya, memang ada teknik-teknik tertentu yang perlu dilakukan istri untuk merangsang suami, termasuk meraba, mengelus, dan memegang bagian-bagian penis suami dan sekitarnya. Namun jika penis suami telah ereksi, bukan dimasukkan ke mulut istri (oral seks), tetapi dimasukkan ke vagina istri. Terapi ini adalah bentuk pertolongan istri kepada suaminya.

Jadi, Hindari Oral Seks!

(Umar Abdullah)