Dari 628190727XXXX : AsSalamualaikum.wr.wb. pak ustaz sya masni dari gerung umur 20thn.sya menjual pulsa bagi yg setiap bilangan pulsa yg sya jual uNTungnya Rp 500.misalnya pulsa nya 1500 dibayar 2000. bagaimanakah hukumx didlm agama islam
Jawaban:
Masni di Gerung, menjual pulsa adalah sama dengan menjual kain, beras, daging, mobil, motor, pesawat terbang, hp, rumah dan sebagainya, yakni si penjual dihalalkan mengambil untung dengan cara menjual dagangannya pada tingkat harga yang lebih tinggi daripada harga yang terbentuk dari ongkos produksi barang tersebut atau dari harga pembelian barang tersebut sebelumnya dari penjual tertentu.
Jadi, ketika anda menjual pulsa seharga Rp 10.000 jadi Rp 12.000 atau pulsa seharga Rp 5.000 jadi Rp 7.000 dan sebagainya, maka itu adalah halal dan sah sebagai transaksi jual beli, walaupun tidak ada tawar menawar lagi yakni si pembeli sepakat dengan harga tersebut. [Ust. Ir. Abdul Halim]