Bunga Bank Dikemanakan?

Tanya:

Aswrwb. Pak ustad Bagaimana/ kpd siapakah sebaiknya hasil dari bunga bank diberikan? Karena uangnya didepositokan, kalau tdk di deposito takut kepakai. wslm. (dari 0263912XXXX)

Jawaban:

Uang tambahan yakni bunga alias interest yang diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya adalah haram diambil oleh umat Islam karena itu adalah riba dan riba diharamkan secara mutlak oleh Allah SWT : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة : 275). Lalu harus diapakan? Jawabannya secara pasti adalah tidak usah dan haram diambil dengan pertimbangan apa pun, misal: daripada dialirkan bagi kekufuran dan kaum kufar khan lebih baik diambil lalu diberikan kepada fakir dan miskin, atau mubadzir menumpuk begitu saja di rekening bank khan lebih baik distribusikan kepada umat Islam yang membutuhkan dana, atau lainnya. Pertimbangan seperti itu adalah salah dan tidak akan pernah menjadikan perkara yang telah diharamkan oleh Islam berubah menjadi halal. Tapi khan pihak perbankan sendiri akan “marah” jika bunga yang mereka sediakan tidak diambil oleh nasabah! Jika memang demikian, solusinya adalah berhenti jadi nasabah di bank tersebut dan cari bank lain yang setuju bahwa nasabah tidak akan mengambil bunganya. [Ust. Ir. Abdul Halim]