Assalaamu’alaikum wr wb. Bagaimana kalau istri tidak mengikuti perintah suaminya, apakah belanja harus berlangsung ustad. ASFARULLAH
terimakasih. (+628193900xxx)
Jawab:
‘alaikumussalam wrwb.
Sikap taat seorang istri kepada suaminya adalah mutlak yaitu tanpa harus diperintah dan tanpa harus diminta oleh suami melainkan secara otomatis si istri wajib melakukannya karena sikap taat itu adalah kewajiban Islaminya yang utama. Bahkan ketika terjadi benturan dua kewajiban di hadapan seorang istri yakni kewajiban kepada Allah SWT (????? ??????? ????? ??????? ?????????) dan kepada suaminya (????? ????????? ?????????), maka yang diprioritaskan adalah pemenuhan kewajiban kepada suaminya secara sempurna terlebih dahulu dan ketika sudah selesai sempurna, barulah dia melaksanakan kewajiban kepada Allah SWT. Rasulullah saw menyatakan:
???? ?????? ?????? ??????? ???? ???????? ???????? ?????????? ??????????? ???? ???????? ??????????? ????? ???????? ??????????? ????? ??????? ????? ??????? ????????? ??????? ?????? ????????? ????? ????????? ????????? ??????? (???? ????
Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, pastilah aku perin-tahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan seorang istri tidak boleh menunaikan seluruh haq Allah SWT atas dirinya hingga dia telah terlebih dahulu menunaikan seluruh haq suaminya atas dirinya (HR Ahmad)
Adapun langkah-langkah ketika seorang istri tidak taat kepada suaminya adalah ditunjukkan oleh pernyataan Allah SWT :
??????????? ?????????? ???????????? ???????????? ??????????????? ??? ???????????? ??????????????? ?????? ???????????? ????? ???????? ??????????? ???????? (?????? : 34
“Dan istri-istri yang kalian khawatirkan pembangkangan mereka maka bimbinglah mereka lalu usirlah mereka dari tempat tidur lalu pukullah mereka. Kemudian jika mereka telah kembali mentaatimu, maka janganlah kalian mencari-cari kesalahan mereka.” (QS an-Nisaa [4]: 34)
Langkah pertama adalah mengingatkan istri untuk menghentikan sikap pembangkangannya kepada suami. Jika masih tidak berubah maka langkah kedua adalah mengusir dia dari tempat tidur yakni melarang dia tidur bersama dengan suaminya. Jika masih tidak berubah maka dilakukan langkah ketiga yakni memukul dia dan jika masih juga maka langkah terakhir adalah men-ceraikannya. Selama pelaksanaan langkah pertama hingga langkah ketiga, tentu saja suami tetap wajib memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. [Ust. Ir. Abdul Halim]