Ketika seseorang wafat (termasuk nenek Ari) di bulan Ramadlan sehingga terhutang shaum Ramadlan tersebut, maka cara membayarnya adalah bukan dengan qadla yang dilakukan oleh ahli warisnya, melainkan dengan cara membayar fidyah untuk setiap hari shaum yang terhutang dan fidyah itu diberikan berupa makanan kepada kaum miskin.Read More →