Multi Level Marketing
Pola hubungan antara up line dan down line dengan pihak perusahaan MLM sendiri dalam pandangan Islam adalah hubungan muamalah yang bathilah alias haram dilakukan apalagi diteruskan, karena aqad yang dilakukan adalah tidak benar yakni tidak memenuhi rukun salah satu aqad dalam Islam.
Hukum MLM Tianshi
Multi Level Marketing alias MLM alias pemasaran multi jenjang (PMJ) adalah cara yang ditempuh oleh suatu industri yakni produsen untuk memasarkan barang (dan atau jasa) yang dihasilkannya, bukan dengan cara konvensional yakni melempar barang itu ke pasar bebas melainkan menempuh pemasaran secara tertutup.
Hukum MLM
Pola hubungan antara up line dan down line dengan pihak perusahaan MLM sendiri dalam pandangan Islam adalah hubungan muamalah yang bathilah alias haram dilakukan.
Multilevel Marketing, Syar’i Nggak Sih?
Program: VOICE OF ISLAM | Rubrik: Indahya Ekonomi Islam | Narasumber: ir. umar abdullah (Penulis buku Kapitalisme; The Satanic Ideology) | Tema: MULTI LEVEL MARKETING, SYARII NGGAK SIH? Pengantar: PyB, beberapa tahun belakangan ini banyak muncul cara pemasaran produk yang dikenal dengan nama MLM alias Multi-Level Marketing. Beberapa produk bahkan Continue Reading