dari +62815559xxxx : Assalaamu ‘alaykum ustadz/ ustadzah. Afwan, ana ada pertanyaan. Apakah ada dlm Islam itu Multi Level Marketing (MLM) yg sesuai dg Syari’at Islam? Krn, dlm menyikapi hukum MLM itu sendiri ada 2pendapat. €Pendapat ke-1, mengatakan bahwa MLM itu harom, krn MLM dibangun diatas 2perkara, yaitu: 1. Memakan harta orang lain dg cara bathil. 2.Memperdaya orang lain (baca buku: “Siapa Bilang MLM Haram?!” penerbit pustaka Darul Ilmi, oleh Kholid Syamhudi,Lc). €Pendapat ke-2, mengatakan bahwa MLM itu ada yg sesuai dg Syari’at Islam, hal ini didasarkan pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No:75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARI’AH (PLBS/ MLM SYARI’AH). JazakumuLloh khoiron katsiiro atas jwbnya.
Jawab:
‘alaikumussalam wr wb
Keabsahan muamalah dalam Islam ditentukan oleh dipenuhi atau tidaknya rukun aqad dalam muamalah itu sendiri yaitu : dua pihak yang melakukan aqad (?????????????? ?????????????), perkara yang diaqadkannya (?????????????? ????) dan ijab qabul (???????????? ?????????????). Inilah rukun aqad dalam muamalah Islami dan karena rukun maka wajib ketiganya untuk dipenuhi dengan sempurna dan tidak boleh satu pun yang tidak terpenuhi.
Multi Level Marketing alias MLM alias pemasaran multi jenjang (PMJ) adalah cara yang ditempuh oleh suatu industri yakni produsen untuk memasarkan barang (dan atau jasa) yang dihasilkannya, bukan dengan cara konvensional yakni melempar barang itu ke pasar bebas secara terbuka melainkan menempuh pemasaran secara tertutup. Inilah yang memunculkan adanya istilah up line and down line. Up line adalah sekelompok orang yang masing-masing telah berhasil merekrut sekelompok orang dalam rangka pemasaran produk. Down line adalah orang-orang yang berhasil direkrut oleh up line dalam rangka pemasaran produk. Model pemasaran tertutup seperti ini adalah mubah dalam pandangan Islam dengan syarat tidak mengarah kepada aksi penimbunan (??????????????) yang diharamkan oleh Islam. Jadi dari aspek penggunaan model pemasaran tertutup, tidak ada permasalahan apa pun dalam pandangan Islam, walau memang model struktur pemasaran produk MLM seperti itu tidak pernah dikenal sama sekali dalam Islam yakni sepanjang kehidupan dunia dalam wadah Khilafah Islamiyah.
Namun, dari aspek posisi up line maupun down line terhadap perusahaan yang memberlakukan MLM, maka inilah kesalahan fatal yang terjadi dan berlangsung dalam MLM.
Apakah up line maupun down line itu sebagai pegawai/ buruh (???????????) dari perusahaan MLM? Atau, apakah up line maupun down line itu adalah sebagai rekanan dalam syirkah mudharabah? Ternyata kedua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara hitam putih oleh realitas MLM, sehingga up line maupun down line itu bukan sepenuhnya ??????????? dan bukan pula sepenuhnya rekanan. Tidak jelas, adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan posisi mereka terhadap perusahaan MLM dan itu adalah akibat aqad mereka yang tidak jelas yakni bukan sebagai pegawai/ buruh dan bukan pula sebagai rekanan.
Oleh karena itu, pola hubungan antara up line dan down line dengan pihak perusahaan MLM sendiri dalam pandangan Islam adalah hubungan muamalah yang bathilah alias haram dilakukan apalagi diteruskan, karena aqad yang dilakukan adalah tidak benar yakni tidak memenuhi rukun salah satu aqad dalam Islam: apakah aqad ijarah (hubungan ajir – musta’jir) ataukah hubungan aqad rekanan alias posisi mudharib dalam syirkah mudharabah. Jadi tidak usah ada bahkan sia-sia saja fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No:75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARI’AH (PLBS/ MLM SYARI’AH), sebab realitas tersebut jelas-jelas sebuah upaya (disadari maupun tidak) untuk semakin menjauhkan sistem perekonomian Islam yang sangat lengkap dari umat Islam sama halnya upaya Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang menyusun peta jalan (road map) to Dual Economy System yang tidak lain tidak bukan sebuah penegasan upaya Islamisasi kapitalisme : yakni bahwa sistem perekonomian Kapitalisme dapat jadi Islami alias halal asal dihilangkan aspek riba, ghulul dan maisir. Inilah yang dimaksudkan oleh Muhammad Syakir Sula (Sekretaris Jenderal MES) saat Bulan Ramadlan 1430 H yang lalu di MetroTV pada acara bertema “Rahmat Semesta Alam” dengan salah satu rubrik acara Sukses Syariah Untuk Indonesia yang Lebih Baik : jika perekonomian kapitalisme (konvensional) itu dihilangkan aspek riba, ghulul dan maisir maka itulah perekonomian syariah. [Ust. Ir. Abdul Halim]