Nafkah untuk Anak-anak yang Ibunya Dicerai
Kewajiban mantan suami menafkahi anak-anak ini tetap berlaku, baik anak-anak itu ikut ibu (mantan istrinya) maupun ikut dengan dia sendiri (mantan suami alias bapaknya anak-anak).
Kewajiban mantan suami menafkahi anak-anak ini tetap berlaku, baik anak-anak itu ikut ibu (mantan istrinya) maupun ikut dengan dia sendiri (mantan suami alias bapaknya anak-anak).
Kita berharap bahwa penelantaran anak ini hanya karena ketidaktahuan sang orang tua kemana lagi mencari pemecahan persoalan ekonomi keluarganya, bukan karena sudah hilang rasa kasih sayang kepada anak-anaknya. Karena jika karena rasa kasih sayang yang telah sirna maka persoalan akan menjadi lebih rumit.