Menganggap Orang Lain sebagai Kakak Kandung
Saya ingin bertanya jika ada seseorang yang menganggap orang lain sebagai Kakak layaknya Kakak kandung, namun tidak ada hubungan darah di antara mereka apalagi mereka berlainan jenis, bagaimanakah hukumnya menurut islam? Terima kasih.
