Di Masa Pemerintahan Amirul Mu`minin Umar bin Khaththab ra ada seorang laki-laki yang membunuh seseorang. Anak-anak korban pembunuhan mengajukan kasus ini ke pengadilan. Oleh Umar sang khalifah, laki-laki pembunuh tersebut diputuskan untuk dijatuhi hukuman mati karena ahlu waris korban tidak mau menerima diat (tebusan), apalagi memaafkan kesalahan si pembunuh.Read More →