Assalamu’alaikum pak ustad, saya ingin bertanya: Bisakah zakat dagangan diberikan di bulan-bulan masehi tidak di bulan-bulan hijriah? Terima kasih wassalamu’alaikum wr wb. (0263912xxx)
Jawab:
Waslm. Wr. wb.
Zakat dengan seluruh ketentuan tatacaranya adalah bagian tak terpisahkan dari Islam dan Ideologi Islam yang telah diberlakukan sejak masa pemerintahan Rasulullah saw selama 10 tahun di Madinah lalu berlanjut selama 30 tahun pemerintahan Khulafa Rasyidun. Selama 40 tahun per-tama pemerintahan Islam tersebut, sistem penanggalan yang digunakan hanya satu yakni Hijri-yah dan sama sekali tidak berganda seperti saat ini yakni ada masehi (miladiyah) dan ada Hijri-yah. Bahkan walaupun realitas Khilafah Islamiyah pasca Khulafa Rasyidun adalah banyak me-nyimpang dari Islam, namun sejahat-jahatnya seorang Khalifah saat tersebut misalnya Yazid bin Mu’awiyah ternyata dia masih setia dan loyal untuk tetap mempertahankan sistem penanggalan Hijriyah.
Oleh karena itu, penghitungan umur setahun (??????????) atas harta yang wajib dikeluarkan zakatnya wajib dengan menggunakan penanggalan Hijriyah dan haram menggunakan penanggalan masehi atau lainnya. [Ust. Ir. Abdul Halim]