Ketika seseorang wafat lalu dia punya hutang dan wasiat, maka yang harus (wajib) didahulukan diselesaikan adalah hutang dan wasiat tersebut dengan menggunakan harta yang dia tinggalkan sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Portal Opini dan Solusi Islami
Ketika seseorang wafat lalu dia punya hutang dan wasiat, maka yang harus (wajib) didahulukan diselesaikan adalah hutang dan wasiat tersebut dengan menggunakan harta yang dia tinggalkan sebelum dibagikan kepada ahli waris.