Sebenarnya pencatatan nikah adalah dalam rangka menghadirkan bukti bahwa keduanya sudah menikah. Kalau ada surat nikah, maka ada dokumen resmi. Kalau tidak punya dokumen tentu akan sulit membuktikan bila ada kasus yang menyangkut waris, nasab dll. Apalagi kalau sudah sulit menghadirkan saksi.Read More →