Salah satu kewajiban negara adalah melindungi aqidah masyarakatnya agar tidak tercampuri dengan pemikiran-pemikiran syirik. Dengan demikian negara memiliki wenang untuk menutup tempat-tempat yang membahayakan aqidah umat. Di sisi lain juga akan menghukum siapapun yang menyebarkan pemikiran-pemikiran sesat seperti praktek perdukunan yang mulai marak akhir-akhir ini.Read More →