Masalah kesederajatan antara calon pengantin pria dan wanita sebenarnya tidak ada dasarnya sama sekali. Masalah ini tidak disinggung sama sekali kecuali dalam sejumlah hadits palsu. al-Qur’an sendiri menolak (Inna akromakum ‘indallahi atqookum) begitu juga sejumlah hadits shahih (“Laa fadhla li’Arabiyyin ‘alaa ‘ajamiyyin illaa bittaqwa).Read More →

Ini bisa terjadi ketika pernikahan hanya dilandasi rasa cinta karena naluri semata. Biasanya begitu bergairah dan menggebu-gebu. Sehingga memang akan distimulasi dengan fakta-fakta indah saja. Begitu ketemu fakta yang tidak indah, langsung cintanya memudar. Berbeda dengan kalau pernikahan itu dilandasi oleh komitmen pada suatu nilai.Read More →

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini sudah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, juga kawin kontrak, dan poligami.Read More →

Sebenarnya pencatatan nikah adalah dalam rangka menghadirkan bukti bahwa keduanya sudah menikah. Kalau ada surat nikah, maka ada dokumen resmi. Kalau tidak punya dokumen tentu akan sulit membuktikan bila ada kasus yang menyangkut waris, nasab dll. Apalagi kalau sudah sulit menghadirkan saksi.Read More →

Ketika sudah berlangsung akad nikah dan telah resmi menjadi suami istri, maka Islam menganjurkan untuk melangsungkan walimah. Walimah itu secara harfiah berarti berkumpulnya suami-istri. Dalam istilah khusus adalah makan-makan dalam acara pesta pernikahan.Read More →