Kufu dalam Pernikahan
Masalah kesederajatan antara calon pengantin pria dan wanita sebenarnya tidak ada dasarnya sama sekali. Masalah ini tidak disinggung sama sekali kecuali dalam sejumlah hadits palsu. al-Quran sendiri menolak (Inna akromakum indallahi atqookum) begitu juga sejumlah hadits shahih (Laa fadhla liArabiyyin alaa ajamiyyin illaa bittaqwa).
Jika Pasangan Kita Tidak Sempurna
Ini bisa terjadi ketika pernikahan hanya dilandasi rasa cinta karena naluri semata. Biasanya begitu bergairah dan menggebu-gebu. Sehingga memang akan distimulasi dengan fakta-fakta indah saja. Begitu ketemu fakta yang tidak indah, langsung cintanya memudar. Berbeda dengan kalau pernikahan itu dilandasi oleh komitmen pada suatu nilai.
Ketika Nikah Siri Dipidanakan
Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini sudah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, juga kawin kontrak, dan poligami.
Nikah Tanpa Surat Nikah
Sebenarnya pencatatan nikah adalah dalam rangka menghadirkan bukti bahwa keduanya sudah menikah. Kalau ada surat nikah, maka ada dokumen resmi. Kalau tidak punya dokumen tentu akan sulit membuktikan bila ada kasus yang menyangkut waris, nasab dll. Apalagi kalau sudah sulit menghadirkan saksi.
Mengenal Lebih Dekat Calon Suami
Bila pernikahan terjadi atas inisiatif anak, bukan walinya, maka berarti calon istri ini yang memang belum mengenal orang yang akan menikahinya. Bisa jadi KTP palsu atau yang lain. Tetapi kalau wali yang menikahkan, maka berarti walinyalah yang harus menanggung resiko.
Menyiarkan Pernikahan
Ketika sudah berlangsung akad nikah dan telah resmi menjadi suami istri, maka Islam menganjurkan untuk melangsungkan walimah. Walimah itu secara harfiah berarti berkumpulnya suami-istri. Dalam istilah khusus adalah makan-makan dalam acara pesta pernikahan.
