Rubrik: Keluarga Sakinah | Pengasuh: Ir. Lathifah Musa | Tema: LEBIH DEKAT CALON SUAMI
Ass. Wr Wb. Ketika seorang laki-laki mengkhitbah seorang perempuan untuk menjadi istrinya, bolehkah si perempuan menanyakan informasi-informasi yang lebih detil, seperti keluarga, latar belakang, pekerjaan, gaji dll? Seorang akhwat- 0852-544-xxxx
Nah gimana nih Ustadzah soal kenal lebih dekat calon istri atau calon suami ini?
Tentu saja mengenal latar belakang kondisi calon suami juga diperlukan, sehingga sang calon istri bisa mempersiapkan rumah tangga yang dibangun ini akan mampu mewujudkan sakinah, mawaddah w rahmah …
Upaya mengenal ini agar bisa memahami bagaimana agamanya dan akhlaknya. Karena Rasulullah SAW bersabda: (Terjemah Sistem pergaulan hal 151). Untuk bisa mengerti bagaimana agamanya dan akhlaknya, tentu pihak perempuan atau walinya harus mengenal terlebih dahulu orang yang mengkhibah ini
Beberapa kasus sering terjadi, kenyataannya seorang istri tidak terlalu mengenal suaminya, sehingga bisa jadi ia tidak tahu bahwa misalnya calon suaminya ini sudah menikah dengan wanita lain, atau misalnya suaminya ini adalah buronan polisi. Bagaimana dengan kasus-kasus yang seperti ini?
Bila pernikahan terjadi atas inisiatif anak, bukan walinya, maka berarti calon istri ini yang memang belum mengenal orang yang akan menikahinya. Bisa jadi KTP palsu atau yang lain. Tetapi kalau wali yang menikahkan, maka berarti walinyalah yang harus menanggung resiko.
Ketidaktahuan ini sebenarnya bisa membawa dampak pelanggaran hukum yang lain. Misalnya: (1) masalah nasab atau mahrom. Karena bisa jadi ada anak-anak suami yang tidak diketahui … (2) persoalan waris (3) Persoalan akhlak yang menunjukkan bahwa ada kebohongan-kebohongan yang disembunyikan .., dan ini bila terungkap akan menyebabkan kekecewaan di pihak istri. Dengan demikian seorang calon istri berhak untuk menanyakan identitas suami. Bahkan berhak menolak pinangan, ketika ternyata dia tidak cocok dengan kriteria calon suaminya. Namanya juga masih masa khitbah.
Bagaimana bila seorang ayah menikahkan anak gadisnya, kemudian sang anak tidak setuju karena melihat ada hal-hal yang tidak ia sukai baik terkait dengan agama atau akhlak suaminya?
Sang gadis berhak menerima atau menolah pernikahannya. (Terjemah Sistem pergaulan hal 161)
Bagaimana kalau misalnya laki-laki calon suami tadi menyembunyikan identitasnya dengan alasan untuk melindungi perjuangannya, misalnya alasannya untuk menegakkan dakwah islam?
Bagaimanapun hal tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Rasulullah Saw sangat menganjurkan untuk melaksanakan walimatul urusy dalam rangka mensyiarkan pernikahan…[]
Leave a Reply