Salah satu yang menjadi persoalan dalam pernikahan adalah ketika pernikahan dilakukan dengan diam-diam dengan berbagai alasan. Seperti apa sih nikah yang diam-diam itu? Bagaimana Islam mengatur masalah pernikahan dan sangat menganjurkan agar menyelenggarakan walimatur urusy atau pesta pernikahan? Rubrik Keluarga Sakinah kali ini akan mengangkat topic “Menyiarkan Pernikahan” bersama Ust. Ir Lathifah Musa. Beliau adalah Konsultan Keluarga Sakinah dari Klinik Anak Muda untuk Pergaulan Islami.
Ustadzah, apakah yang dimaksud pernikahan diam-diam itu adalah memang ingin menyembunyikan pernikahan?
Ya benar. Alasan umum untuk nikah secara diam-diam ini ada beberapa. (1) Pernikahan itu disembunyikan atau tidak ingin diketahui; (2) Pernikahannya seseuai syariat dengan melibatkan wali, saksi, dan memenuhi syarat serta rukun pernikahan tetapi karena beberapa pertimbangan maka tidak dipublikasikan karena dikhawatirkan berpengaruh pada karir. Misalnya karena yang bersangkutan adalah pegawai negeri sehingga katanya dilarang poligami, yang bersangkutan sedang terikat dengan kontrak pekerjaan yang dalam akad kontrak disebutkan tidak boleh menikah, dan banyak alasan; (3) TIdak disiarkan karena misalnya malu, karena masih sekolah atau masih kuliah. Sementara orang tua ingin walimahnya nanti saja kalau sudah lulus. Sehingga dalam surat undangan bisa mencantumkan (4) Yang bersangkutan misalnya artis sehingga takut popularitasnya menurun kalau ketahuan menikah (5) Ingin menyembunyikan dari istri yang lain. Karena misalnya khawatir terjadi konflik antar istri, dan banyak alasan mengapa pernikahan itu disembunyikan.
Dengan banyaknya alasan tersebut, apa intinya yang menyebabkan seseorang menyembunyikan pernikahan?
Faktor pertama ketidakberanian untuk jujur walaupun misalnya yang dilakukan itu tidak melanggar hukum syara. Misalnya kalau poligami secara hukum syara’ itu boleh, maka ybs tidak berani jujur kepada istrinya yang pertama. Padahal jujur itu lebih baik daripada tidak jujur. Ketidakjujuran terhadap hal yang seharusnya disampaikan sama saja dengan menunda-nunda masalah.Kemudian kalau misalnya menikah ketika kuliah atau sekolah itu boleh, mengapa tidak berani jujur padahal tidak ada salahnya menikah ketika kuliah, malah justru bisa memberi teladan kepada mahasiswa-mahasiwa yang pacaran dan melakukan pergaulan bebas. Mereka yang melakukan pacaran tidak malu. Padahal itu maksiat kepada Allah. Mengapa orang menikah yang justru itu sangat mulia karena mengikuti tuntunan Rasulullah Saw untuk melestarikan keturunan dan berkeluarga justru merasa malu. Menikah juga terhormat karena menjadi upaya untuk memelihara kehormatan. Kemudian factor kedua adalah gaya hidup materialistis. Menyembunyikan karena masih sekolah, agar nanti disiarkannya ketika lulus saja. Sehingga bisa mencantumkan gelar. Alasan materialistis juga menyembunyika pernikahan agar tidak turun jobnya. Karena dia sebagai artis. Atau berkurang popularitas, kalau tahu sudah menikah. Ini sama saja menyembunyikan nikah untuk tujuan materialistis.
Bagaimana seharusnya pandangan Islam dalam urusan menyiarkan pernikahan?
Ketika sudah berlangsung akad nikah dan telah resmi menjadi suami istri, maka Islam menganjurkan untuk melangsungkan walimah. Walimah itu secara harfiah berarti berkumpulnya suami-istri. Dalam istilah khusus adalah makan-makan dalam acara pesta pernikahan. Jumhur ulama berpendapat walimah hukumnya sunnah mu’akaddad.
Rasulullah Saw bersabda kepada Abdurrahaman bin auf:
Awlim walaw bisyaatin (Adakan walimah sekalipun dengan seekor kambing).
Dari Anas , ia berkata: Rasulullah Saw mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk zainab. (HR Bukhori-Muslim)
Dari Buraidah ia berkata: Ketika Ali melamar Fathimah, Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya harus, untuk pesta perkawinan ada walimah” (HR Ahmad)
Jadi dalam Islam disyiarkannya pernikahan adalah dengan walimah. Walaupun pernikahan tetap sah. Tetapi sangat dianjurkan untuk mencegah bila timbul masalah
Apa yang akan terjadi bila pernikahan tidak disyiarkan?
Persoalan bisa banyak terjadi seperti: (1) Timbul fitnah, karena bisa jadi orang tidak tahu kalau mereka sudah menikah. Misalnya si A-intim sekali dengan si B. Tahu-tahu hamil. Padahal mereka ternyata sudah menikah. Ini sering terjadi di kalangan artis. Sehingga alasan nikah siri itu dianggap dalih saja untuk melegalisasi pergaulan bebas. Ini jelas keliru. (2) Kalau tidak disiarkan dan tiba-tiba ada yang meninggal, bisa menimbulkan masalah ahli waris. Bisa saja menghadirkan bukti. Tetapi inilah kerepotannya kalau pernikahan tidak disiarkan (3) Kalau misalnya pernikahan disembunyikan ternyata anak masing-masing istri saling jatuh cinta karena tidak tahu kalau sebapak. Ini berarti sudah membawa korban kepada keturunannya. Untuk itu Islam memang sangat menganjurkan nikah siri. Walaupun hanya sunnah muakkadah saja, tetapi bisa menjauhkan diri dari kemungkinan fitnah yang akan timbul.
Kadang-kadang untuk menyelenggarakan walimah, tidak punya biaya. Bagaimana ini?
Walimah tidak perlu mewah. Bangkan Rasulullah Saw pun hanya dengan seekor kambing.[]
ustad,sya mau tanya,istri yang meninggalkan suami selama berbulan2,tanpa alasan yang jelas…bagaimana hukumnya?