Program: VOICE OF ISLAM | Narasumber: Ir. Ratu Erma Rahmayanti (Pembina Forum Mar’ah Shalihah Pusat Pengembangan Islam Bogor) | Tema: KUFU DALAM PERNIKAHAN (PERNIKAHAN SEDERAJAT)
Pengantar:
Pada SMS dari pendengar dengan no hp 813457xxx:
Asalamualaikum. Saya harap dpt dibhas mslah apakah benar HARAM HUKUMNYA seorg wanita yg ktanya nasab ahlulbait/ habaib Menikah dgn lelaki wlaupun dia islm tp bukn ktrunan dr rasulullah itu haram.TOLONG beri ketegasan slama ini tdk ada yg brani mengangkt kasus ini. Akibatnya byk phk wanita yg dirugikan krn dianggap anak durhaka bila brani memilih laki2 di luar habaib. pdhl mnikah itu halal asal dg laki2yg berakhlaq dan muslim.mhn bantuan untuk meluruskan smua ini.
T: Baik ustadzah, dari pertanyaan tadi tergambar bahwa berkembang pemahaman di kalangan keluarga Arab (khususnya habib) untuk tidak menikahkan anaknya dengan laki-laki diluar mereka. Benarkah pemahaman tersebut?
J: Syariat Islam tidak pernah menyebutkan adanya perbedaan kedudukan hukum antara bangsa Arab dan bukan Arab. Sebab semua adalah manusia ciptaan Allah SWT. Banyak dari orang Arab yang kalah imannya dari bukan Arab. Ke-Araban sama sekali bukan jaminan keimanan. Dan kebukan-Araban juga bukan ukuran ketidak-imanan.
Rasulullah SAW menyatakan: “Laa fadhla li’Arabiyyin ‘alaa ‘ajamiyyin illaa bittaqwa”. Apalagi masalah keturunan nabi Muhammad SAW, tentu juga tidak ada kaitannya dengan masalah hukum boleh tidaknya dinikahi. Satu pun kita tidak dapatkan dalil tentang anjuran untuk menikahi ahlul bait, sebagaimana kita tidak mendapatkan satu pun dalil yang melarang seorang ahlul bait menikah dengan selain ahlul bait. Pilihan jodoh itu tidak pernah dikaitkan dengan ahlul bait atau bukan, tetapi berdasarkan kematangan dalam beragama serta implementasinya dalam kehidupan nyata. Demikian Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita tentang kriteria calon pasangan hidup. Hadits ini sudah sangat familiar di kalangan kita, yaitu:
“ Jika ada seseorang (pria) yang hendak melamar datang kepada kalian sedangkan agama dan akhlaqnya kalian ridhai, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, hal itu dapat memunculkan fitnah diatas dunia dan kerusakan yang besar.”
Dalam riwayat lain hanzhalah ibn Sufyan al-Jamahi menuturkan riwayat yaitu: “ Aku melihat saudara perempuan ‘Abdurrahman bin ‘Auf sudah berada dibawah tanggungjawab (telah dinikahi) Bilal. Kita tahu siapa keluarga Abdurrahman bin Auf dan siapa Bilal. Semua dalil itu menunjukkan bahwa persoalan kufu (sederajat) dalam pernikahan dari sisi status, materi, keturunan, dll tidak ada dasarnya sama sekali. Yang menjadi tolok ukur adalah adanya keridhoan dari masing-masing pihak.
Rasulullah SAW sendiri pernah menikahkan menikahkan keponakan perempuannya, Zainab binti Jahsyi, putri pembesar Quraisy dengan Zayd bin Haritsah seorang hamba sahaya yang telah dimerdekakan.
Masalah kesederajatan antara calon pengantin pria dan wanita sebenarnya tidak ada dasarnya sama sekali. Masalah ini tidak disinggung sama sekali kecuali dalam sejumlah hadits palsu. al-Qur’an sendiri menolak (Inna akromakum ‘indallahi atqookum) begitu juga sejumlah hadits shahih (“Laa fadhla li’Arabiyyin ‘alaa ‘ajamiyyin illaa bittaqwa). Sebab, setiap muslimah pada dasarnya sederajat dengan muslim manapun begitupun sebaliknya. Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah harta, pekerjaan atau garis keturunan dan yang lainnya tidak ada artinya sama sekali
T: Tetapi persoalan ini cukup banyak dibicarakan yaitu bila orang Arab harus menikah dengan orang Arab lagi, darimana pemikiran tersebut berasal ustadzah? Dan nampaknya cukup melekat dan dipegang kuat oleh keluarga Arab?
J: Boleh jadi mereka bersikap demikian karena berpegang juga pada sebuah dalil. Memang ada riwayat dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi SAW bersabda: “ Orang Arab adalah sekufu dengan orang Arab lainnya; satu kabilah adalah sekufu dengan kabilah lainnya; satu lingkungan adalah sekufu dengan lingkungan lainnya; dan seseorang adalah sekufu dengan yang lainnya, kecuali tukang tenung dan tukang bekam”
Ada pula riwayat lain dari al-Bazaar tentang hadits yang dituturkan Mu’adz yang berbunyi: “ Orang Arab adalah sekufu dengan orang Arab lainnya dan hamba sahaya adalah juga sekufu dengan hamba sahaya lainnya”. Hadits pertama adalah hadits palsu, sementara hadits kedua adalah hadits dhaif (lemah)
Sementara itu adapula hadits laiinya diriwayatkan dari Burayrah: “Nabi SAW pernah berkata kepada Burayrah: “ketika engkau telah merdeka (bebas dari kedudukan sebagai budak), berarti engkau`pun bebas untuk memperlakukan dirimu. Oleh karena itu pilihlah (tetap menjadi istri dari suami yang masih menjadi budak atau bercerai)”. Hadits ini tidak menunjukkan pada masalah kesekufuan. Karena Burayrah dan suaminya adalah budak, dan memang jika istri merdeka, Islam memberikannya pilihan untuk tetap menikah dengan suaminya atau ia bercerai. Lain halnya bila suaminya yang merdeka, maka Burayrah tidak akan diberikan pilihan.
Ada juga riwayat lain, dan ini hadits dloif karena tidak jelas asal-usulnya. Bahwa Nabi SAW pernah menyatakan demikian: “ Janganlah kalian menikahkah para wanita kecuali dengan orang-orang yang sekufu dengan mereka. Jangan pula kalian menikahkan mereka melainkan dengan tokoh-tokoh terkemuka.”
dengan demikian, jelaslah bahwa tidak terdapat nash yang menunjukkan keharusan adanya kesekufuan dalam pernikahan. Nash-nash yang dijadikan dalil oleh mereka yang mendukung kesekufuan adalah batil dan tidak dapat dijadikan dalil sama sekali.
T: Bagaimana bila ada seorang anak yang memaksa orangtuanya yang keturunan Arab (keluarga habib) untuk menikahkan dia dengan laki-laki pilihannya (non Arab)? Dan mereka menempuh jalur hukum melalui pengadilan agama?
J: Pada dasarnya seorang anak itu wajib berbakti dan menyenangkan orang tuanya. Sebab kalau dipikir-pikir dengan kepala dingin dan hati yang lapang, apapun yang dilakukan oleh seorang anak tidak akan pernah bisa membalas jasa orang tua. Karena itu sebenarnya bila setiap anak menyadari betapa berharganya nilai orang tuanya itu, pastilah tidak akan pernah ada kalimat penentangan dari anak kepada orang tuanya. Termasuk dalam masalah memilih jodoh. Sebaliknya, sebagai orang tua sebenarnya juga tidak pada tempatnya bila memaksakan kehendak kepada anaknya terutama dalam masalah memilih jodoh. Sebab Rasulullah SAW tidak pernah mengharamkan wanita dari zurriyahnya untuk menikah dengan orang lain yang bukan dari keturunan beliau. Maka keharusan itu hanyalah sebuah adat atau kebiasaan yang ditanamkan oleh suatu kaum di luar aturan baku dari syariat Islam sendiri. Sehingga larangan untuk menikah dengan yang bukan keturunan Arab sama sekali tidak ada kaitannya dengan urusan hukum nikah atau syah tidaknya pernikahan. Manakala anak dan ayahnya berbeda pandangan dalam masalah ini, sebaiknya keduanya sama-sama mengalah demi kebaikan. Tidak kebanggaan di depan Allah SWT ketika seorang ayah memaksa menikahkan anaknya dengan sesama keturunan Arab. Sebaliknya, belum tentu menikah dengan calon suami idaman anak wanita pasti menjamin kebahagiaan hidupnya kelak.
Maka hendaknya keduanya mawas diri dan tidak memajukan ego masing-masing kalau mau mendapatkan ridha dari Rasulullah SAW yang mereka banggakan itu. Apabila seorang wanita dikhawatirkan jatuh ke dalam perzinaan dan fitnah karena ayahnya tidak mau menikahkannya dengan calon pilihannya, maka hakim sebagai wakil dari sultan / penguasa berhak untuk melakukan proses pemanggilan kepada sang ayah. Kepadanya akan dinasehati beragam hikmah dan kebijakan yang mendasar tentang resiko keengganannya menikahkan anaknya dengan orang yang dipilihnya.
Bila semua upaya sang hakim mentok dan sang ayah tetap ?kekeh? tidak mau bergeming, dengan dharurat dari pada jatuh kepada zina, Islam mengenal wali adhal. Dalam pada itu hakim harus sudah memaksa kepada sang ayah untuk menikahkannya dan bila belum berhasil juga, barulah hakim atas nama hukum dan pemerintahan menikahkannya dengan wali dari pihak hakim.
Tapi kami tidak pernah menganjurkan hal ini karena tentu menjadi aib bagi Anda dan keluarga Anda. Bayangkan, masak sih mau menikah saja harus urusannya sampai harus ke pengadilan ? Lalu juga harus bertikai dengan ayah Anda, orang yang seharusnya menjadi sosok yang paling Anda cintai sepanjang masa ?
Maka memaksakan untuk berjodoh dengan pilihan hati bukanlah tindakan yang bijak, meski Anda tetap berhak untuk menikah dengan pilihan itu. Tidak ada salahnya bila Anda renungkan sejenak dengan hati dingin dan pikiran yang lapang : apalah artinya kebahagiaan yang Anda raih dengan menikah dengan pujaan hati, sementara hati orang tua tercabik-cabik ?
Bukankah orang tua anda sejak kecil telah tertatih-tatih membesarkan, mengasuh, mendidik, memberi segenap perhatian dan juga berkalang nyawa demi kebaikan Anda ? Hanya segitukah balasan yang bisa Anda berikan ?
T: Apakah pernikahan anaknya itu (dengan wali pengadilan) tetap dipandang pernikahan yang sah?
J: Bila prosesnya dilakukan sebagaimana yang saya jelaskan sebelumnya, yaitu pihak pengadilan terlebih dulu memanggil wali (ayah), kemudian ayah bersikeras tidak mau menikahkan anaknya itu kemudian pengadilan punya hak memaksa agar menikahkan. Namun, bila ayah tetap bersikeras tidak mau menikahkan kemudian ia menyerahkan kewenangan itu pada pengadilan maka pernikahan dipandang sah dengan wali hakim tadi.[]