Zakat Mal untuk Sunatan Massal, Bolehkah?
2010-12-01
Diharamkan harta zakat digunakan untuk membangun masjid, jalan raya, fasilitas umum termasuk untuk membiayai penyelenggaraan khitanan massal.Read More →
Diharamkan harta zakat digunakan untuk membangun masjid, jalan raya, fasilitas umum termasuk untuk membiayai penyelenggaraan khitanan massal.Read More →
Designed using Magazine Hoot. Powered by WordPress.