Diharamkan harta zakat digunakan untuk membangun masjid, jalan raya, fasilitas umum termasuk untuk membiayai penyelenggaraan khitanan massal.
Portal Opini dan Solusi Islami
Diharamkan harta zakat digunakan untuk membangun masjid, jalan raya, fasilitas umum termasuk untuk membiayai penyelenggaraan khitanan massal.