Zakat Mal untuk Sunatan Massal, Bolehkah?
Diharamkan harta zakat digunakan untuk membangun masjid, jalan raya, fasilitas umum termasuk untuk membiayai penyelenggaraan khitanan massal.
Diharamkan harta zakat digunakan untuk membangun masjid, jalan raya, fasilitas umum termasuk untuk membiayai penyelenggaraan khitanan massal.