Assalamualaikum.. Bisakah dana zakat Mal digunakan untuk sunatan masal pada anak anak yang tidak mampu (Abdul Hadi)
Jawab:
Abdul Hadi, pihak yang berhaq menerima zakat mal telah ditetapkan oleh Islam seperti yang dinyatakan oleh Allah SWT dalam Al-Quran :
???????? ???????????? ????????????? ??????????????? ??????????????? ????????? ???????????????? ??????????? ????? ?????????? ??????????????? ????? ??????? ??????? ???????? ?????????? ????????? ???? ??????? ????????? ??????? ??????? (?????? : 60
Hanya sesungguhnya zakat itu adalah bagi orang-orang faqir, miskin, amilin, orang yang tengah dibujuk perasaannya, untuk membebaskan hamba sahaya, bagi orang-orang berhutang, untuk jihad dan ibnu sabil. Zakat itu adalah fardlu dari Allah dan Allah Maha Mengetahui Maha Memutuskan (QS at-Taubah [9]: 60)
Oleh karena itu, pembagian zakat mal haram disalurkan kepada selain delapan golongan tersebut. Artinya, diharamkan harta zakat digunakan untuk membangun masjid, jalan raya, fasilitas umum termasuk untuk membiayai penyelenggaraan khitanan massal. Penggunaan zakat mal yang benar adalah jika memang orang tua anak-anak yang ikut serta dalam khitanan massal tersebut adalah miskin atau faqir, maka mereka itulah mustahiq zakat, sehingga mereka berhak untuk menerimanya. [Ust. Ir.Abdul Halim]