Ketentuan yang wajib direalisir dalam kedua jenis pembelian (cara kontan maupun angsuran) adalah aqadnya yakni tidak boleh masuk dalam kategori dua transaksi jual beli dalam satu aqad yang ditunjukkan oleh sejumlah dalilRead More →

Dengan demikian, sifat jual beli yang ditanyakan oleh Eko di Manyaran adalah halal jika tidak dilakukan dalam satu aqad transaksi jual beli. Artinya, si pedagang memang menyatakan kepada para pembeli bahwa dia akan menjual barang dagangannya misal satu buah pesawat TV 21” seharga dua juta rupiah jika kontan dan jika dibayar dengan mengangsur alias kredit alias mencicil selama 10 bulan maka angsuran setiap bulannya adalah 250 ribu rupiah.Read More →