Asuransi Kesehatan PNS

Asuransi haram karena perkara yang menjadi objek dalam asuransi (اَلْمَعْقُوْدُ بِهِ) misalnya kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan sebagainya, tidak memenuhi tuntutan Islam tentang اَلْمَعْقُوْدُ بِهِ yakni wajib nyata-jelas diketahui secara pasti (مَعْلُوْمَةً) saat aqad dilakukan. Kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan sebagainya adalah perkara-perkara yang pada faktanya bersifat tidak nyata-jelas dan tidak dapat diketahui dengan pasti

Read More