Asuransi haram karena perkara yang menjadi objek dalam asuransi (?????????????? ????) misalnya kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan sebagainya, tidak memenuhi tuntutan Islam tentang ?????????????? ???? yakni wajib nyata-jelas diketahui secara pasti (????????????) saat aqad dilakukan. Kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan sebagainya adalah perkara-perkara yang pada faktanya bersifat tidak nyata-jelas dan tidak dapat diketahui dengan pastiRead More →