Asuransi Kesehatan PNS
2010-07-20
Asuransi haram karena perkara yang menjadi objek dalam asuransi (اَلْمَعْقُوْدُ بِهِ) misalnya kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan sebagainya, tidak memenuhi tuntutan Islam tentang اَلْمَعْقُوْدُ بِهِ yakni wajib nyata-jelas diketahui secara pasti (مَعْلُوْمَةً) saat aqad dilakukan. Kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan sebagainya adalah perkara-perkara yang pada faktanya bersifat tidak nyata-jelas dan tidak dapat diketahui dengan pastiRead More →