Pertanyaan:
Tentang Asuransi kesehatan yang tiap PNS ditarik dan mendapat pembayaran preminya. Gimana menyikapinya? Syukron. (dari Tatas Bandung 0818XXX)
Jawaban:
Asuransi haram karena perkara yang menjadi objek dalam asuransi (?????????????? ????) misalnya kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan sebagainya, tidak memenuhi tuntutan Islam tentang ?????????????? ???? yakni wajib nyata-jelas diketahui secara pasti (????????????) saat aqad dilakukan. Kesehatan, kematian, kecelakaan, kebakaran dan sebagainya adalah perkara-perkara yang pada faktanya bersifat tidak nyata-jelas dan tidak dapat diketahui dengan pasti alias ????????????, sehingga tidak boleh alias haram dijadikan sebagai ?????????????? ????. Fakta setiap PNS “dipaksa” untuk membayar premi asuransi kesehatan dan memperoleh bayaran klaimnya, maka solusinya adalah wajib dihitung secara terdokumentasikan berapa besar potongan dari gaji untuk membayar premi asuransi pada satu satuan waktu misal periode triwulan atau semester atau setahun. Lalu berapa jumlah uang yang diterima sebagai klaim asuransinya, jika uang yang diterima sebagai klaim asuransi ternyata sama dengan atau lebih kecil dari jumlah uang total yang telah disetor sebagai premi saat klaim tersebut diterima, maka itu adalah halal sebab itu adalah uang PNS yang bersangkutan. Namun jika jumlah uang klaim yang diterima lebih besar dari jumlah uang total yang telah disetor sebagai premi saat klaim tersebut diterima, maka itu adalah haram diterima kecuali dengan aqad yang jelas yakni kelebihannya adalah pinjaman yang akan dibayar di masa depan sesuai dengan aqad yang dibuat. [Ust. Ir. Abdul Halim]