Hukum MLM

Pola hubungan antara up line dan down line dengan pihak perusahaan MLM sendiri dalam pandangan Islam adalah hubungan muamalah yang bathilah alias haram dilakukan.

Hukum Menggadaikan Lahan Sawah

Islam mengharamkan sewa menyewa lahan pertanian dan itu khusus bagi lahan pertanian, baik sawah maupun ladang. Jadi, realitas menggadaikan lahan sawah tiada lain adalah sewa menyewa lahan pertanian.

Bersedekah dengan Berdusta ke Ibu

Ifa telah berdusta kepada Ibu ketika beliau bertanya dengan uang yang beliau berikan dan berdusta adalah diharamkan oleh Islam kecuali dalam tiga hal seperti yang dinyatakan oleh Rasulullah saw